Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI mencabut penghentian sementara atau suspensi saham PT Singaraja Putra Tbk dengan kode emiten SINI.
Demikian disampaikan Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Yulianto Aji Sadono, dalam webside idx.co.id, di Jakarta.
Berdasarkan Pengumuman No. Peng-UPT-00096/BEI.WAS/09-2024, dan Menunjuk Pengumuman Bursa Peng-SPT-00086/BEI.WAS/08-2024 tanggal 29 Agustus 2024, perihal
Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT Singaraja Putra Tbk (SINI).
Dan berdasarkan penilaian bursa, maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Singaraja Putra (SINI) di pasar reguler dan tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 18 September 2024.