TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

UMKM juga Bisa Investasi di IKN, Ini Syaratnya

Nurdian Akhmad
20 September 2024 | 11:48
rubrik: Ekonomi
UMKM juga Bisa Investasi di IKN, Ini Syaratnya

Jakarta, TopBusiness – Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membuka kesempatan bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun badan usaha perseorangan yang mau ikut berinvestasi di atau mengembangkan usahanya ke IKN. Nantinya, UMKM bisa dapat lahan hingga 1 hektare untuk dikelola.

Plt Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan 101 persil atau bidang tanah yang berlokasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) khusus untuk para pelaku UMKM atau badan usaha perseroan.

Basuki menjelaskan tahapan investasi untuk UMKM dan badan usaha perorangan dapat dilakukan melalui portal INVESTARA. Adapun. alokasi luas lahan maksimal 1 hektare.

“Tentunya mekanisme disusun mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang mana selayaknya investor pelopor dengan sedikit modifikasi untuk mendukung geliat UMKM di IKN,” ucap Basuki dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (20/9/2024).

Adapun kriteria UMKM yang dapat berinvestasi di Nusantara mengikuti Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Setelahnya, proses kerja sama akan dilanjutkan dengan penandatanganan PKS dan pembangunan dilakukan selambat-lambatnya 18 bulan.

“Pastinya kami mendukung penuh para UMKM untuk terus maju dan berkembang, maka itu kami akan layani teman-teman investor semua dan mempermudah segala prosesnya. Karena kami bukan menjual tanah, namun kami undang teman-teman untuk berinvestasi di Nusantara,” tutu Basuki.

BACA JUGA:   Kadin: Pembangunan IKN Pioritaskan Pengusaha Dalam Negeri
Tags: IKNOIKNOtorita Ibukota Nusantara
Previous Post

Indeks di Pembukaan Perdagangan Negatif

Next Post

Jala Lintas Media Hadirkan Internet Cepat di Sentul City

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR