TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

CCP Ditarget Dongkrak Transaksi Valas Lebihi USD10 Miliar

Achmad Adhito
1 October 2024 | 08:08
rubrik: Business Info
BUMN Konstruksi Ini  Setor Rp 745 Miliar ke Bisnis Listrik

Ilustrasi/Istimewa

Jakarta, TopBusiness—Di tahap awal implementasi, CCP (Central Counterparty) akan difokuskan pada instrumen DNDF dan repo, dengan implementasi penambahan produk yang akan diperluas secara bertahap mempertimbangkan volume transaksi dan kesiapan pasar, termasuk infrastruktur.

“Implementasi CCP diharapkan dapat mengakselerasi peningkatan volume rata-rata harian transaksi valuta asing dari saat ini sebesar USD9 miliar (year-to-date) menjadi di atas USD10 miliar pada tahun 2025,” kata Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, dalam keterangan resmi untuk wartawan, pagi ini.

Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) yang modern dan maju adalah pasar yang memiliki volume dan likuiditas yang besar, segmen pelaku yang variatif, pasar yang stabil dan efisien, didukung infrastruktur pasar yang saling terinterkoneksi, memiliki interoperabilitas dan terintegrasi.
“Untuk itu, Bank Indonesia bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan perbankan, membentuk dan mengembangkan CCP,” papar Perry. Peluncuran tersebut berlangsung di Jakarta (30/9/2024).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan bahwa OJK berkomitmen penuh mendukung implementasi CCP dengan mengizinkan perbankan melakukan penyertaan modal kepada CCP. Hal ini diharapkan dapat memperkuat permodalan CCP sehingga meningkatkan kesinambungan bisnis KPEI sebagai CCP. OJK juga mendukung implementasi CCP dengan menerbitkan Peraturan OJK yang relevan antara lain ketentuan terkait kewajiban penyediaan modal minimum bank umum, ketentuan terkait perhitungan permodalan untuk eksposur bank terhadap lembaga CCP dan ketentuan terkait persyaratan margin untuk transaksi derivatif yang tidak dikliringkan melalui lembaga CCP.

Penerbitan memastikan kesiapan perbankan mengkliringkan transaksinya di CCP melalui insentif margin collateral dan permodalan.
“CCP merupakan salah satu infrastruktur pasar keuangan bersifat sistemik, yang menjalankan kliring dan melakukan pembaruan utang (novasi) atas transaksi anggotanya,” kata Mahendra.

BACA JUGA:   3 Celah Pengembangan Ekonomi Syariah Versi BI, Apa Saja?

Sebagai tahap awal implementasi CCP, terdapat 8 bank yang diikutsertakan​ serta BEI sebagai pemegang saham existing KPEI yaitu Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Permata, Danamon, dan Maybank.

“Ke depan, untuk kesinambungan CCP di Indonesia yang tetap mengikuti praktik terbaik global, seluruh pemangku kebijakan dan pelaku pasar diharapkan terus bersinergi untuk mengakselerasi upaya pendalaman pasar keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan, berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi domestik, serta dapat berkompetisi di pasar regional,” Mahendra berkata.

Tags: bank indonesiaccpcentral counterpartymahendra siregarojkperry warjiyorepovalasvaluta asing
Previous Post

Kementerian PUPR Resmikan Rusun Universitas Muhammadiyah Sorong

Next Post

Saham Pilihan di Hari Ini: BRMS, MDKA, ANTM, dan Lainnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR