Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali membuat aturan baru untuk menyempurnakan mekanisme transaksi short selling dan juga implementasi transaksi short selling. Kebijakan tersebut mulai diundangkan hari ini, Kamis (3/10/2024).
“BEI telah melakukan pemberlakuan Peraturan II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling dan Peraturan III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling pada tanggal 3 Oktober 2024 sebagai dasar hukum transaksi Short Selling,” jelas Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik di acara Edukasi Wartawan Pasar Modal, Kamis (3/20/2024).
Untuk diketahui, Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek, di mana Efek tersebut tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan.
Dan transaksi Short Selling ini, dijelaskan Jeffrey, dapat dimanfaatkan pada saat market sedang turun (bearish) dengan menjual Efek di harga yang masih tinggi dan membeli Efek kembali di harga yang lebih rendah.
Apalagi memang, kata dia, Short Selling memiliki peran penting dalam Ekosistem Pasar Modal. Yakni sebagai sarana lindung nilai untuk Produk Derivatif dan Structured Product, sebagai penunjang mekanisme Liquidity Provider, dan menggerakkan mekanisme Pinjam Meminjam Efek (PME).
Adapun, kata dia, ada beberapa hal yang disebut sebagai latar belakang dan tujuan pengembangan transaksi Short Selling & Intraday Short Selling (IDSS) ini. Seperti, untuk peningkatan likuiditas pasar dan fair price discovery, sebagai penyediaan sarana profit management saat pasar bearish, sebagai penerapan best practice pada Bursa Regional, dan juga sebagai ketersediaan lendable pool yang masih sangat terbatas.
“Jadi untuk transaksi ini (Short Selling & IDSS) sangat bermanfaat bagi pasar dan short seller sendiri, yaitu saat pasar Bearish masih bisa tetap untung, untuk meningkatkan likuiditas pasar, bisa melindungi nilai portofolio, membentuk fair price discovery, serta adanya peluang profit saham overprice,” jelas dia.
Adapun untuk peningkatan harga discovery dari transaksi short selling ini, dia menjelaskan, untuk harganya bisa terbentuk di atas fair price (harga wajar). Dan harga tersebut akan berada pada range harga wajar dan bergerak sesuai dengan fair price-nya.
“Jadi, Short Selling ini membantu pembentukan harga yang lebih wajar, sehingga mengurangi risiko bubble yang terjadi karena kenaikan harga disebabkan tekanan beli yang massif,” jelas Jeffrey.
Adapun untuk Intraday Short Selling (IDSS) ini, berupa transaksi Short Selling yang penyelesaian posisinya dilakukan pada Hari Bursa yang sama atau net off position di akhir hari.
Memang, kata dia, transaksi IDSS ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari transaksi Short Selling. Akan tetapi, transaksi IDSS ini hanya perlu melakukan perjanjian terpisah dengan transaksi Short Selling
“Dan bagi investor yang berminat melakukan transaksi Intraday Short Selling (IDSS) ini dapat mengajukan fasilitas IDSS ke Anggota Bursa yang mendapatkan lisensi Short Selling dari Bursa,” terang Jeffrey.