TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Selain Gas Mahal, Inilah Hambatan ke Keramik Lokal

Achmad Adhito
8 March 2017 | 16:47
rubrik: Capital Market

Jakarta—Ketua Umum Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki), Elisa Sinaga, mengatakan bahwa sejumlah hal masih menghambat pertumbuhan industri keramik lokal. Tidak hanya harga gas yang masih lebih tinggi daripada di negara lain, pemerintah Indonesia perlu memerhatikan sejumlah hal.

“Satu di antara itu, adalah rantai perizinan yang panjang,” kata dia dalam wawancara khusus dengan Majalah BusinessNews Indonesia, di Jakarta.

Selain perizinan tersebut, harga bahan baku yang mahal, juga menghambat pertumbuhan keramik lokal.

“Beban industri seperti upah pekerja dan tarif listrik, itu kan tiap tahun selalu naik. Ditambah perizinan yang mahal dan panjang, ini menyulitkan keramik lokal,” kata Sinaga.

Bagaimana dengan serbuan keramik impor berharga murah? Jawab dia, hal itu pun memberatkan keramik lokal. Untuk itu, ada baiknya pemerintah Indonesia membuat sejumlah langkah.

Satu di antara itu adalah menetapkan importir khusus sebagai pihak yang boleh mendatangkan keramik dari luar. Jadi, jangan semua pihak bisa mengimpor keramik.

Kemudian, harga minimum untuk keramik impor, perlu diatur. “Kalau keramik impor terlalu murah, tentunya tidak bagus untuk keramik lokal, bukan?” kata Sinaga.

Lebih lanjut, Sinaga berkata bahwa pihak inspektorat dari Indonesia perlu lebih cermat dalam memverifikasi mutu keramik impor. Di sini, perlu ada kesetaraan antara kualitas produk keramik impor dengan keramik lokal. Sehingga, produsen keramik lokal tidak dirugikan oleh keramik impor yang berharga murah tetapi sering kali mutunya tidak bagus. (Dhi)

BACA JUGA:   BEI Suspensi KARW
Previous Post

83% Orang RI Rencana Berlibur di 2017

Next Post

Bakal Tidak Bukukan Pendapatan, Emiten Properti Minta Kaji Ulang Penerapan PSAK 72

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR