Jakarta, TopBusiness – Guna memacu daya beli masyarakat yang masih melemah, pemerintah berencana memperpanjang insentif pajak bagi masyarakat kelas menengah hingga tahun 2025. Stimulus pajak itu diharapkan konsumsi masyarakat dapat meningkat.
Insentif pajak yang akan dilanjutkan terutama Pajak Penjualan Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB), Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP), hingga PPN DTP untuk sektor properti.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa saat ini komponen terpenting yang dibutuhkan oleh masyarakat kelas menengah adalah perumahan dan kendaraan yang dapat meningkatkan kualitas hidup serta mobilitasnya.
“Insentif terkait dengan PPN DTP itu adalah komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah, yang pertama untuk beli rumah dan yang kedua beli kendaraan untuk mobilitas untuk bekerja. Oleh karena itu kedua hal tersebut kami akan usulkan untuk diperpanjang,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada media yang dikutip, Senin (4/11/2024).
Melalui pemberian kembali berbagai insentif perpajakan itu, pemerintah tak hanya bisa mendorong daya beli masyarakat, namun juga kinerja sektor industri secara bersamaan. Dengan begitu, berbagai insentif pajak tersebut pada akhirnya dapat mengerek laju pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi lebih tinggi.
“Tentu pertimbangannya adalah daya beli masyarakat yang masih relatif rendah, sehingga pemerintah perlu memacu untuk pertumbuhan,” sambung dia.
Meski begitu, terkait seberapa lama dan seberapa banyak kuota insentif pajak akan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, masih harus dibahas dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Selain itu, pembahasan dasar hukum untuk implementasi kebijakan ini seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) yang juga tengah digodok oleh pemerintah.
“Ini masih menunggu pembahasan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, karena seperti kemarin (insentif pajak) motor kan ada kuota. Jadi, bukan jumlahnya (kuota dari insentif pajak) tak terbatas,” tutur Airlangga.
