Jakarta, TopBusiness—Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS), pada hari ini (4/11/2024) sepakat memerpanjang perjanjian kerjasama keuangan bilateral. “Perpanjangan ini untuk jangka waktu tiga tahun ke depan hingga 1 November 2027,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Remdan Denny Prakoso, dalam keterangan resmi untuk wartawan, hari ini.
Perpanjangan masa berlaku selama tiga tahun ke depan merupakan penguatan dari praktek sebelumnya, di mana perpanjangan hanya dilakukan untuk periode satu tahun. Dan merefleksikan sinergi dan kolaborasi kedua otoritas dalam menjaga stabilitas moneter dan keuangan kedua negara di tengah ketidakpastian global.
Kesepakatan tersebut terdiri atas dua perjanjian kerja sama keuangan bilateral, yaitu, pertama, Local Currency Bilateral Swap Agreement (LCBSA), yang memungkinkan dilakukannya pertukaran mata uang lokal antara dua bank sentral hingga senilai 9,5 miliar dolar Singapura atau Rp100 triliun.
Kedua, Bilateral Repo Agreement (BRA), yang memungkinkan dilakukannya transaksi repo antara kedua bank sentral untuk mendapatkan likuiditas senilai 3 miliar dolar AS (atau mata uang Yen/Euro dengan nilai setara). Itu dengan menjaminkan obligasi pemerintah yang diterbitkan oleh Amerika Serikat.
