Jakarta, TopBusiness – Pemerintah memutuskan untuk menghapus kredit macet untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, tak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan penghapusan keredit macet dari pemerintah.
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa penghapusan utang hanya berlaku bagi para pelaku UMKM yang terkena permasalahan seperti bencana alam dan COVID-19.
“Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” katanya dalam keterangan tertulis, yang dikutip Kamis (7/11/2024).
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Soebianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan kredit UMKM.
Kebijakan ini meliputi penghapusan utang bagi UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, peternakan; perikanan dan kelautan; serta industri mode/busana dan kuliner. Prabowo menilai sektor-sektor tersebut merupakan tulang punggung ketahanan pangan nasional.
Penghapusan utang akan menyasar mereka yang merupakan nasabah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau bank Himbara.
Selain terdampak COVID, para pelaku UMKM yang berhak mendapatkan penghapusan utang ini adalah mereka yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan jatuh tempo.
Para pelaku UMKM juga harus yang sudah terlebih dahulu diproses penghapusan bukunya di bank Himbara.
“Jadi ini betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya kurang lebih sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidak semua pelaku UMKM,” ujar Maman.
Artinya, kata dia, bagi pelaku UMKM yang dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tidak menjadi kriteria yang mendapat penghapusan utang.