Bogor- Maskapai asuransi dalam negeri terus meningkatkan porsi investasi pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN), setidaknya hingga akhir 2016 sebesar 27,6% dana investasi industri asuransi ditempatkan pada SBN.
Hal itu disampaikan Deputi Direktur Pengawasan Asuransi II OJK, Kristanto Andi Handoko dalam pelatihan wartawan di Bogor, Sabtu(1/4/2017).”Dari total portofolio investasi industri asuransi sebesar Rp809,3 triliun dan 27,6% diantaranya ditempatkan pada SBN,”ujar dia.
Ia melanjutkan jumlah porsi investasi itu merupakan tertinggi diantara instrumen lainnya. Sementara portofolio investasi pada instrumen ekuitas saham menduduki urutan kedua, dengan porsi 23,4%. Urutan ketiga, instrumen deposito sebesar 16,% , obligasi/sukuk 12,5 % dan sisanya pada instrumen lain lain.
Hal itu tak terlepas dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Investasi SBN bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.
Jika mengacu pada Beleid diatas, asuransi jiwa memiliki kewajiban untuk melakukan investasi di SBN pemerintah sebanyak 30 persen dari total investasi perusahaan. Lalu, asuransi umum berkewajiban investasi di SBN pemerintah sebanyak 20 persen dari total investasi perusahaan.
Sedangkan lembaga penjamin syariah memiliki porsi kewajiban sebesar 20 persen dari seluruh investasi lembaga penjaminan dan lembaga dana pensiun memiliki porsi kewajiban sebanyak 30 persen dari seluruh jumlah investasi dana pensiun pemberi kerja.(az)