TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Wah, Industri Kabel Optik RI Sudah Serba Bisa

Achmad Adhito
28 November 2024 | 14:30
rubrik: Business Info
5.000 Km Kabel Optik Baru Biznet, Digelar 2018

Ilustrasi/Istimewa

Jakarta, TopBusiness—Berdasarkan catatan Asosiasi Pabrik Kabel Indonesia (Apkabel), kemampuan dan kapasitas industri kabel serat optik di Indonesia sudah mumpuni dan telah mampu membuat semua jenis kabel serat optik dari ukuran kecil hingga besar.

“Baik itu untuk keperluan di dalam gedung, di udara dan dalam tanah, maupun duct, serta kabel dalam laut (sub marine cable),” kata Direktur Industri Logam, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian RI (ILMATE Kemenperin), Rizky Aditya Wijaya.

Saat ini, total kapasitas produksi industri kabel serat optik mencapai 15 juta ScKm (Kmfiber). “Semua proses kabel serat optik yang meliputi colouring, tubing, stranding, armoring, serta sheathing atau jacketing sudah 100 persen dapat dilakukan di dalam negeri,” kata Rizki dalam keterangan resmi untuk wartawan (27/11/2024).
 
Ia juga menjelaskan bahwa sektor industri kabel sebagai salah satu produk hilir dari tembaga merupakan sektor yang harus terus dikembangkan guna mendukung hilirisasi tembaga. Hal ini sejalan dengan Asta Cita Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto, yang salah satu poinnya adalah melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah dalam negeri.
 
“Produk kabel merupakan pendukung dari berbagai infrastruktur bangunan dan komunikasi, seperti gedung, perumahan, fasilitas ketenagalistrikan, dan konektivitas internet. Apalagi, keamanan listrik dan kelancaran komunikasi sangat ditentukan juga pada kualitas kabel yang digunakan,” paparnya.

BACA JUGA:   Kini Pelaku Industri Wajib Lapor Data per Triwulan
Tags: industri kabel optikkemenperin
Previous Post

Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Pemerintah Genjot Investasi

Next Post

Di Akhir Sesi Perdagangan, IHSG di Zona Merah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR