Jakarta, TopBusiness – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengakui adanya tantangan yang dihadapi perusahaan dalam memenuhi kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar rata-rata 6,5 persen seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Untuk itu, Kemenaker sedang membahas mekanisme untuk membantu industri yang mengalami kendala finansial, termasuk opsi intervensi bersama Kemenko Perekonomian.
“Pemerintah berkomitmen untuk memastikan kebijakan ini tetap berimbang,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli kepada media, dikutip Kamis (5/12/2024).
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional Tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Kebijakan ini berlaku untuk upah minimum provinsi (UMP), kabupaten/kota (UMK), hingga upah minimum sektoral (UMS), dan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.
Yassierli menjelaskan, Gubernur diwajibkan menetapkan UMP pada 11 Desember 2024 dan UMK pada 18 Desember 2024. Bagi sektor tertentu, UMS akan ditetapkan dengan syarat nilainya lebih tinggi dari UMP atau UMK di wilayah tersebut.
“UMS diperuntukkan bagi sektor yang memiliki karakteristik khusus, risiko kerja lebih tinggi, atau membutuhkan spesialisasi tertentu. Penetapan UMS dilakukan melalui rekomendasi Dewan Pengupahan dan ditetapkan oleh Gubernur,” tutur Yassierli.
Terkait pelanggaran, Yassierli menegaskan, pengawas ketenagakerjaan akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku. “Pekerja yang menemukan pelanggaran UMP atau UMK dapat melaporkannya ke pengawas ketenagakerjaan, dan kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan,” ucapnya.
