Jakarta—Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Kepolisian Republik Indonesia, serta didukung oleh PT Jasa Raharja (Persero), hari ini di Jakarta menyosialisasikan kenaikan santunan korban kecelaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. Demikian berdasarkan siaran pers yang diterima oleh Majalah BusinessNews Indonesia.
Melalui dua Peraturan Menteri Keuangan, yakni PMK Nomor 15/010/2017 dan PMK Nomor 16/010/2017, ditetapkan aturan baru. Antara lain tentang peningkatan santunan korban kecelakaan yang naik sampai 100%; di sini, ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta dari semula Rp 25 juta.
Masih menurut siaran pers itu, santunan bagi korban cacat masih tetap, sesuai persentase tertentu dari santunan korban meninggal dunia yang telah dinaikkan menjadi Rp 50 juta.
Penggantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat menjadi maksimal Rp 20 juta dari semula Rp 10 juta; pengganti biaya penguburan meningkat menjadi Rp 4 juta dari semula Rp 2 juta, bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.
Lantas, manfaat baru yang diberikan kepada korban kecelaan berupa: penggantian biaya pertolongan pertama paling besar Rp 1 juta, dan penggantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan paling besar Rp 500.000.
Dijelaskan dalam siaran pers itu bahwa PMK itu berlaku efektif sejak tanggal 1 juni 2017.
Khusus dalam PMK nomor 16/2017, diatur perubahan mekanisme pengenaan denda keterlambatan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Itu dari semula dikenakan flat rate sebesar 100 persen dari kewajiban pembayaran SWDKLLJ dengan nilai maksimal Rp 100 ribu, menjadi progresif rate dengan nilai maksimal Rp 100 ribu. (Al)