TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Coretax Mampu Tingkatkan Penerimaan Negara hingga Rp 1.500 Triliun

Nurdian Akhmad
10 January 2025 | 10:49
rubrik: Ekonomi
Coretax Mampu Tingkatkan Penerimaan Negara hingga Rp 1.500 Triliun

Jakarta, TopBusiness – Dewan Ekonomi Nasional (DEN) optimistis digitalisasi dalam sistem perpajakan melalui penerapan Coretax akan mampu meningkatkan penerimaan negara hingga 6,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau setara dengan Rp 1.500 triliun.

Sistem Coretax mulai diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada 1 Januari 2025.

Sistem ini memungkinkan pencatatan dan verifikasi data pajak secara real-time, sehingga mendukung kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara.

“Kami mendukung program Coretax yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, di mana kami ter-trigger karena briefing kami dengan World Bank itu,” ujar Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan kepada media seperti dikutip Jumat (10/1/2025).

Bank Dunia (World Bank) sebelumnya mengkritik buruknya kinerja penerimaan pajak Indonesia.  Tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak juga dinilai sangat rendah. Sebagai contoh, dari lebih dari 100 juta kendaraan bermotor di Indonesia, hanya sekitar 50 persen yang membayar pajak. “Kepatuhan kita itu sangat rendah, sangat rendah,” kata Luhut.

Luhut juga optimistis penerapan Coretax akan menjadi game changer atau mengubah arah perekonomian Indonesia. Sistem ini diyakininya mampu mengatasi praktik pengemplangan dan kebocoran pajak yang selama ini masih masif terjadi dan merugikan perekonomian negara.

Coretax dirancang untuk melayani seluruh administrasi perpajakan, mulai dari registrasi wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga layanan lainnya.

Sistem ini juga memiliki kemampuan mendeteksi data yang tidak akurat, seperti jumlah aset, kendaraan, atau rumah yang dilaporkan lebih sedikit dari kenyataan. “Kalau ada yang memasukkan jumlah aset, jumlah mobil, atau jumlah rumah lebih sedikit dibandingkan yang sebenarnya dia punya, ini nanti bisa langsung terdeteksi di Coretax. Tentunya, ini akan berjalan secara bertahap sesuai proses pengembangan sistem,” jelas Luhut.

BACA JUGA:   Sejumlah Perusahaan Gaet Indonesia Excellence Awards 2017

Melalui langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjawab kritik Bank Dunia terhadap kinerja perpajakan Indonesia.

Tags: CoretaxDENDewan Ekonomi Nasionalluhut panjaitan
Previous Post

Saham Pilihan Hari Ini: BMRI, PANI, dan Lain-lain

Next Post

Butuh Dana Capex Genjot Digitalisasi, Pos Indonesia Terbitkan Sukuk Ijarah Senilai Rp1 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR