Jakarta, TopBusiness—Bank Indonesia (BI) dan the People’s Bank of China (PBOC) sepakat memerbarui perjanjian bilateral pertukaran mata uang lokal atau Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) untuk lima tahun lagi.
Perjanjian ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur PBOC, Pan Gongsheng, dan mulai berlaku sejak 31 Januari 2025.
“Kerjasama ini memungkinkan pertukaran mata uang lokal antara dua bank sentral hingga senilai CNY400 miliar (setara USD55 miliar) dengan nilai Rupiah yang setara,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan resmi untuk wartawan, kemarin malam.
Dua bank sentral itu berkomitmen menguatkan perdagangan bilateral dan investasi langsung dalam mata uang lokal, serta bersinergi menjaga stabilitas pasar keuangan.
Ramdan menjelaskan bahwa pembaruan perjanjian ini melanjutkan kerjasama yang dijalin pada 2009 dan diperbarui beberapa kali.
Perjanjian BCSA tersebut melengkapi kerja sama penyelesaian transaksi berbasis mata uang lokal (Local Currency Transaction) yang sudah berjalan sejak 2021 dan saat ini menjadi skema utama dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi dalam mata uang masing-masing negara.
“Kerjasama ini juga bagian dari bauran kebijakan BI dalam mendukung Asta Cita, khususnya menjaga ketahanan sektor eksternal melalui upaya pemenuhan kecukupan cadangan devisa,” ucap Ramdan.
BI memandang pembaruan perjanjian BCSA dengan PBOC merepresentasikan peran penting kerjasama internasional sebagai bagian dari bauran kebijakan yang mendukung kebijakan utama di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
“Serta berkontribusi terhadap pengembangan transaksi berbasis mata uang lokal dua negara itu,” Ramdan menjelaskan.
