TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Konflik Sawit di Balik Perusahaan Bersertifikasi RSPO dalam Kepmenhut 36 Tahun 2025

Albarsyah
20 February 2025 | 11:28
rubrik: Business Info
Usai IPO, Emiten Sawit Ini Yakin Bisa Kompetitif

Ilustrasi industri sawit. FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness– Kementerian Kehutanan telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.36 tahun 2025 (Kepmenhut 36/2025). Dalam kebijakan ini tercantum daftar subjek hukum perusahaan sawit yang melakukan aktivitas kebun yang ilegal di kawasan hutan.

Sejumlah nama grup sawit besar tertera di dalamnya diketahui memiliki komitmen besar dalam mematuhi prinsip dan kriteria sawit berkelanjutan melalui keanggotaan di Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO), dua diantaranya adalah Bumitama Group dan Sampoerna Agro Group.

Bony dari Sawit Watch mengatakan, “Selain terindikasi melakukan pelanggaran dengan beraktivitas di kawasan hutan, sejumlah perusahaan juga menyisakan persoalan konflik sosial yang melibatkan masyarakat setempat. Sawit Watch mencatat tidak kurang dari 1126 komunitas menuai konflik atas aktivitas perkebunan sawit hingga tahun 2024 lalu. Hasil temuan lapang kami anak perusahaan grup besar dari grup Bumitama Group dan Sampoerna Agro Group di Kalimantan Tengah, kesemuanya merupakan anggota RSPO namun menyisakan persoalan konflik sosial dengan masyarakat dan ditengarai melakukan aktivitas kebun sawit ilegal di kawasan hutan (merujuk Kepmenhut 36/2025),” kata Bony dalam keterangan resmi.

Ia mencontohkan, “PT. BGA anak perusahaan Bumitama Group di Kotawaringin Barat, Kalteng misalnya diindikasikan melakukan penggarapan lahan diluar izin dan konsesi yang dimiliki, terlebih dilakukan di sempadan sungai dan danau. Pembangunan kebun dan aktivitas perkebunan tersebut berdampak pada mengeringnya sungai dan rawa. Hal ini berakibat pada hilangnya sumber pangan, mengancam habitat satwa, hilangnya jalur transportasi sungai, serta rawan terjadi banjir saat musim hujan. Selain itu sejumlah ijin dan HGU yang dimiliki pun terindikasi tumpang tindih dengan kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK),” ungkap Bony.

BACA JUGA:   Komitmen Dukung Industri Kelapa Sawit Berkelanjutan, Tarif Pungutan Ekspor CPO dan Turunannya Disesuaikan

“Kerjasama kemitraan PT. SR anak perusahaan Sampoerna Agro Grup dengan masyarakat Desa Tempayung berujung konflik. Pasalnya PT. SR terindikasi belum melaksanakan kekurangan kewajiban dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat. Hingga saat ini masyarakat Desa Tempayung berjuang agar perusahaan menunaikan kewajiban plasmanya. Dinamika konflik terus terjadi dan berujung pada peristiwa kriminalisasi petani yang memperjuangkan haknya. Melihat dua contoh diatas bahwa, sertifikasi berkelanjutan tidak menjamin tata kelola kebun sawit yang bebas pelanggaran prinsip dan kriteria berkelanjutan. Keseriusan berbagai pihak dalam memastikan hal ini tidak terjadi di lapang penting dilakukan,” tambah Bony.

Achmad Surambo, Direktur Sawit Watch menambahkan, “Sangat disayangkan melihat banyak sekali perusahaan atau grup perusahaan sawit yang terindikasi melanggar dengan melakukan aktivitas di kawasan hutan yang tertera dalam kebijakan ini. Atas keberadaan sawit dalam kawasan hutan, sebelumnya Sawit Watch telah melakukan berbagai upaya penolakan atas rencana atau program pemerintah untuk “pemutihan” sawit (melalui pasal 110A dan 110B UUCK). Diantaranya melalui gugatan uji materiil PP No. 24 Tahun 2021 di Mahkamah Agung dan kedepan akan berproses gugatan uji materil Pasal 110B di Mahkamah Konstitusi. Kami melihat upaya pemutihan ini hanya akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola sawit di Indonesia. Dengan adanya Kepmenhut 36/2025, setidaknya seluas 317.253 hektar yang Kementerian Kehutanan menyatakan penolakan permohonan penyelesaiannya karena tidak memenuhi kriteria Pasal 110A UUCK, agar dapat dilakukan penegakan hukum,” tegas Surambo.

“Atas kondisi diatas, kami mendorong RSPO untuk mengambil langkah tegas dengan pembekuan keanggotaan bagi mereka yang melanggar prinsip dan kriteria RSPO. Hal ini diperlukan, selain untuk menjaga citra baik RSPO tapi juga untuk memastikan seberapa besar komitmen keberlanjutan para anggotanya dalam menjalankan prinsip dan kriteria sawit berkelanjutan serta diharapkan ini menjadi momentum untuk melakukan evaluasi/audit atas sertifikasi yang telah diberikan selama ini. Selain itu, penting bagi RSPO untuk melakukan pemantauan prinsip dan kriteria RSPO dapat dijalankan sepenuhnya di akar rumput,” tutup Surambo.

BACA JUGA:   IPA Tegaskan Optimisme Industri Hulu Migas Nasional di Tengah Tantangan Investasi dan Transisi Energi

Tags: industri kelapa sawit
Previous Post

3 Ruas Tol Baru Garapan Hutama Karya Kantongi Bintang 5

Next Post

Kiprah Bank Madiun: Bangun Kinerja Bisnis dan Layanan Lewat Tata Kelola dan Digitalisasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR