Jakarta, TopBusiness—PT Waskita Beton Precast, Tbk., telah menerima kabar pembatalan perjanjian perdamaian oleh PT Willy Dwi Perkasa. Kabar itu berasal dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kami telah menerima panggilan sidang dari PN Jakarta Pusat, di 28 Februari 2025,” kata Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan Legal Waskita Beton Precast, Fathul Anwar, dalam keterbukaan informasi bursa saham, hari ini.
“Perseroan senantiasa berkomitmen untuk menghormati dan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku,” kata dia.
Fathul pun menjelaskan bahwa, dari pembatalan tersebut, tak ada dampak ke kegiatan operasional pihaknya.
“Jadi, tak ada dampak signifikan ke kondisi keuangan dan keberlangsungan usaha kami,” ia menegaskan.
