TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Koperasi Diizinkan Gandeng Swasta dan BUMN Garap Tambang

Albarsyah
7 March 2025 | 14:15
rubrik: Business Info
BUMN China Garap Proyek Smelter Tembaga di Fakfak

Jakarta, TopBusiness – Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi membuka peluang kerja sama bagi koperasi yang akan mengelola tambang. Hal ini sejalan dengan disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan keempat atas Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang mengizinkan koperasi ikut mengelola tambang.

Budi mengatakan untuk mengelola tambang dibutuhkan biaya yang tidak sedikit. Budi pun mendorong konsep koperasi multipihak yang memungkinkan kerja sama dengan pihak lain. Kerja sama itu tidak hanya dengan pemerintah, dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melainkan juga dengan pihak swasta.

“Bisa ada konsep koperasi multipihak. Koperasi bisa bekerja sama dengan pihak lain. Bisa swasta, bisa koperasi juga, bisa pemerintah BUMN. Ada konsep koperasi bekerja sama,” kata Budi saat ditemui di kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Budi menerangkan sampai saat ini belum ada satu pun koperasi yang mengajukan untuk mengelola tambang. Kendati begitu, Budi mengaku sudah ada beberapa pihak yang berbincang dengan dirinya terkait izin tambang. “Belum. Tapi bicara-bicara sudah banyak beberapa orang. Tunggu saja. Saya yakin antusiasnya tinggi. Ini lagi konsolidasi,” tambah Budi.

Terkait syarat koperasi yang berhak mengelola tambang, Budi menegaskan hanya koperasi yang berlokasi di sekitar wilayah pertambangan. Tujuannya untuk membawa manfaat bagi masyarakat seperti prinsip dasar koperasi.

Kementerian Koperasi akan menyeleksi koperasi mana yang layak diberikan izin mengelola tambang. Kemudian memberikan rekomendasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

“Kemenkop nanti seleksi ini bener nggak nih. Pengurusnya bener ngga? Ada Rapat Anggota Tahunan, nggak? Kan sesuai mekanisme prinsip-prinsip koperasi. Nggak sembarangan,” tutur Budi.

BACA JUGA:   PLN: Standardisasi Akan Percepat Transisi Ekosistem Kendaraan Listrik
Tags: koperasi
Previous Post

Pedoman Perjanjian Jual Beli Listrik EBT Resmi Terbit

Next Post

Punya Kewenangan Uji BBM Sebelum Distribusi, Peran Kementerian ESDM dalam Dugaan Korupsi Pertamina Dipertanyakan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR