TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Baru Terbitkan Aturan Baru, IHSG Langsung Terjun Bebas 9,19%

Busthomi
8 April 2025 | 09:49
rubrik: Capital Market
Baru Terbitkan Aturan Baru, IHSG Langsung Terjun Bebas 9,19%

Jeffrey Hendrik yang saat ini menjabat sebagai Pjs Direktur Utama BEI. FOTO: TopBusiness

Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan kebijakan baru terkait persentase Auto Rejection Bawah disesuaikan menjadi 15% bagi efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga. Selain itu juga, BEI menerbitkan ketentuan penghentian sementara pelaksanaan perdagangan Efek.

Namun pantauan terkiat laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Di awal pembukaan, IHSG tersungkur sebesar 9,19% ke posisi 5.912,062.

Pagi ini, BEI sendiri telah melakukan penyesuaian terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.

Penyesuaian tersebut,  dilakukan pada ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dan batasan persentase Auto Rejection Bawah yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

“Kebijakan ini dalam rangka memastikan perdagangan Efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien. Adapun kedua surat keputusan tersebut akan mulai efektif diberlakukan Selasa, 8 April 2025,” kata Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik, di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (8/4/2024). 

Untuk batasan persentase Auto Rejection Bawah, kata dia, disesuaikan menjadi 15% (lima belas persen) bagi Efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.

BACA JUGA:   Adopsi ASEAN Exchanges Common ESG Metrics, BEI Luncurkan ESG Reporting untuk Emiten

Sementara itu, ketentuan penghentian sementara pelaksanaan perdagangan Efek disesuaikan menjadi sebagai berikut:

Dalam hal terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam 1 (satu) Hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut:

  • Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8% (delapan persen);
  • Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15% (lima belas persen);
  • Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20% (dua puluh persen) dengan ketentuan sebagai berikut:
  • –sampai akhir sesi perdagangan; atau
  • –lebih dari 1 (satu) sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK Penyesuaian persentase Auto Rejection Bawah dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan pelindungan investor. Sementara itu, penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada.

Dalam penerapan kebijakan ini, BEI juga telah mempertimbangkan best practice pada Bursa-bursa di dunia serta memperhatikan masukan pelaku pasar.

Tags: auto rejectbeiihsgkebijakan BEIojktrading halt
Previous Post

Berikut Ini Kondisi IHSG di Pembukaan Perdagangan

Next Post

MedcoEnergi Lanjutkan Program Pembelian Kembali Saham AS$50 Juta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR