
Jakarta, businessnews.id — Industri asuransi dalam negeri masih perlu diperkuat, pasalnya saat ini devisa senilai Rp 11 triliun ‘terbang’ ke luar negeri akibat kapasitas dan agresifnya perusahaan reasuransi luar negeri.
Menurut Deputi komisioner Pengawas IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Dumoly F. Pardede, di Jakarta (27/3/2014), bahwa dana tersebut sebenarnya bisa ditahan di dalam negeri. Pasalnya 60 persen dari Rp 11 triliun tadi bukan untuk reasuransi sektor-sektor yang rumit dan mahal. “Tetapi dari asuransi-asuransi yang bisa ditahan di sini (dalam negeri),” kata dia.
Dilanjutkannya, asuransi kesehatan, kendaraan bermotor, properti, merupakan produk asuransi yang seharusnya bisa direasuransikan di dalam negeri namun ternyata banyak yang keluar negeri.
“Karena itu tidak sulit, dan nilai klaimnya juga jelas. Tapi kalau yang namanya tambang, pesawat, yang triliunan, nah itu memang rumit dan sulit,” kata dia.
Jika dana tersebut bisa ditahan di dalam negeri, maka industri asuransi dalam negeri akan lebih kuat dan bisa menciptakan lapangan kerja. Untuk itu ia meminta seluruh pelaku industri keuangan baik industri asuransi, perbankan, pembiayaan, untuk membangun industri asuransi dengan cara membangun linkage. “Khususnya perbankan, asuransi, dan pembiayaan, dalam sinergi.”
Sinergi yang dimaksudnya, industri perbankan mendukung industri asuransi. Industri asuransi juga bisa mendukung industri pembiayaan atau sebaliknya. Khususnya untuk industri asuransi, akan segera dibentuk perusahan reasuransi yang besar. “Tentunya perusahaan reasuransi ini akan di perhitungkan di dunia.”
(ZIZ)