Jakarta, BusinessNews Indonesia— Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SP SKK Migas) menggandeng Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) untuk mendorong dirampungkannya revisi Undang-undang (UU) Migas yang masih dalam tahap pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selama kurang lebih lima tahun lamanya.
Pengurus Serikat Pekerja SKK Migas, Bambang Dwi Djanuartu, dalam keterangan media belum lama ini, menyatakan, “Kami meminta agar dibantu oleh teman-teman KSPN dan elemen lain baik dari organisasi serikat pekerja, organisasi mahasiswa, organisasi masyarakat agar mendukung kami dalam mendorong revisi yang sudah terkatung-katung selama kurang lebih lima tahun dari tahun 2012 hingga sekarang.”
Bambang mengatakan, revisi UU Migas ini dinilai penting karena situasi Indonesia saat ini berada dalam kondisi krisis energi dikarenakan belum adanya kepastian hukun dalam konteks tata kelola hulu migas hingga saat ini.
“Salah satu faktor pemicu rendahnya investasi hulu migas dalam kurun waktu lima tahun terakhir adalah ketidakpastian hukum khususnya menyangkut tidak pastinya penyelesaian revisi UU Migas yang sudah dibahas sejak tahun 2012 hingga 2017 . Kami bersama KSPN meminta pemerintah dan DPR segera menyelesaikan amanat Mahkamah Konstitusi, yaitu membentuk lembaga atau badan usaha permanen yang bisa melakukan pengusahaan sumber daya alam Indonesia untuk mengelola hulu migas,” jelasnya.
