TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Broker Properti Harus Taati Regulasi

Achmad Adhito
28 July 2025 | 19:30
rubrik: Capital Market
“Tabip” Perumahan ada di Sejumlah  Propinsi

Ilustrasi (Sumber: Istimewa)

Jakarta, TopBusiness—Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) meminta agar broker properti taat pada regulasi yang berlaku. Kepatuhan terhadap peraturan ini penting untuk menjaga integritas bisnis, melindungi konsumen, dan memastikan transaksi berjalan lancar sehingga bisa mendorong industri broker properti terus maju dan berkembang di masa datang.

Hal itu disampaikan Ketua Umum AREBI Clement Francis pada acara sosialisasi, edukasi, dan tertib regulasi bagi broker properti yang beroperasi di Bali. Acara hasil kerjasama DPP AREBI dan DPD AREBI Bali itu digelar di Bali Dynasti Resort, Senin (28/7/2025), dan menampilkan narasumber dari Kementerian Perdagangan RI.

Itu antara lain Iqbal S. Shofwan (Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri), Mario Josko (Direktur Tertib Niaga), dan Ronald Jenri Silalahi (Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa).

Clement Francis, dalam keterangan tertulis, mengatakan, “Kepatuhan pada regulasi ini tidak hanya melindungi broker properti dari sanksi hukum, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen dan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dalam industri broker properti.”

Clement Francis mengungkapkan, AREBI menyambut baik telah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang merupakan revisi dari PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam PP No 28 Tahun 2025, kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 68200 – Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak, kini memiliki risiko menengah-tinggi, sebelumnya risiko rendah.

Sementara revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti saat ini akan diharmonisasikan.

Iqbal S. Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, mengatakan, untuk menciptakan ekosistem jasa perantara perdagangan properti yang semakin baik, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI akan terus membuat regulasi yang mendukung agar broker properti bisa berkembang.

BACA JUGA:   Broker Optimis Kondisi Properti 2025

Dengan perubahan risiko, dari rendah ke menengah-tinggi, persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) juga berubah.

Perizinan Berusaha kategori KBLI 68200 – Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar dengan persyaratan antara lain badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan. Dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Lalu memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang Jasa Perantara Perdagangan Properti. Seluruh Broker Properti wajib berkewarganegaraan Indonesia dengan area pekerjaan adalah perantara perdagangan properti (property brokerage).

Paling sedikit satu orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen perantara perdagangan properti (management broker property). Dalam hal melakukan aktivitas jasa manajemen pengelolaan properti dan konsultansi investasi properti, wajib didukung paling sedikit satu orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen properti dan investasi (property management and investment).

Setiap tenaga ahli dilengkapi dengan salinan sertifikat kompetensi kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, surat pernyataan yang menyatakan bahwa tenaga ahli tidak terdaftar pada pelaku usaha lain yang sejenis, dan daftar riwayat hidup.

“Dengan perubahan kategori risiko berusaha Pelaku Usaha P4 dari semula rendah menjadi menengah tinggi, pelaku usaha wajib memiliki sertifikat standar yang sudah terverifikasi,” ujar Mario Josko, Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI.

Sementara untuk kewajiba,n antara lain memiliki perjanjian tertulis dengan pengguna jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menyampaikan data dan/atau informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian menggunakan sistem pembayaran yang berlaku secara nasional dalam setiap transaksi, menunjukkan tanda pengenal dalam menjalankan usaha yang paling sedikit memuat informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan mencantumkan nomor Perizinan Berusaha P4 di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik media cetak, media elektronik, maupun media Iainnya.

BACA JUGA:   Akhir Sesi Penutupan, IHSG Melambung

Lalu menentukan besaran/nilai komisi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan, menyampaikan perubahan data P4 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Menteri Perdagangan. Dan dalam hal P4 melakukan aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik.

Mario Josko mengungkapkan, hasil pengawasan Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan RI terhadap 216 pelaku usaha perantara perdagangan properti sepanjang tahun 2021 – 2024, didapati sebanyak 56 pelaku usaha sudah memenuhi ketentuan (26%), sedangkan 160 pelaku usaha melanggar ketentuan (74%).

Pelanggaran meliputi belum memiliki tenaga ahli bersertifikat sebanyak 67 pelaku usaha (42%), belum membuat laporan tahunan sebanyak 49 pelaku usaha (31%), dan belum memiliki NIB KBLI 68200 sebanyak 44 pelaku usaha (27%).

Jika pelaku usaha berdasarkan hasil pengawasan tidak memiliki Perizinan Berusaha (PB) dan/atau PB Usaha Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU ) atau ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor perdagangan dan metrologi legal, berdasarkan Pasal 424 ayat (1) atau Pasal 431 ayat (1) dikenai sanksi administratif. Itu mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, paksaan pemerintah, denda administratif pembekuan PB dan/atau PB UMKU; dan/atau pencabutan PB dan/atau PB UMKU.

Sementara Ronald Jenri Silalahi, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan RI mengatakan, Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa telah melakukan kegiatan pengawasan terhadap beberapa Jasa Perusahaan Perantara Properti atau Broker Properti di beberapa kota di Indonesia, diantaranya di Bandung, DKI Jakarta, dan Bali. Dari hasil pengawasan yang dilakukan masih ditemukan beberapa pelanggaran yang tidak sesuai ketentuan. 

BACA JUGA:   REI-AREBI Kolaborasi Dongkrak Sektor Properti

“Ini menjadi fokus pengawasan kami agar perantara properti atau broker properti lebih patuh pada peraturan yang berlaku,” ujar Ronald Jenri Silalahi.

Lebih lanjut Ronald Jenri Silalahi mengatakan, pengawasan dilakukan berdasarkan parameter standar, cara menjual, pengiklanan, jaminan yang diperjanjikan, dan klausula baku, sekaligus mengetahui proses bisnis yang dijalankan oleh pelaku usaha.

Bagi pelanggar, bisa mendapatkan sanksi pidana penjara 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar (Permendag No. 69 Tahun 2018, Pasal 62 Ayat (1)) atau pidana penjara 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 Juta (Permendag No. 69 Tahun 2018, Pasal 62 Ayat (2).

Tags: arebiregulasi broker properti
Previous Post

PLN Enjiniring Perkuat Tata Kelola, Risiko, dan Kepatuhan Lewat Sistem GRC Terintegrasi

Next Post

MedcoEnergi Selesaikan Akuisisi Hak Partisipasi Repsol di PSC Corridor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR