TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

BAZNAS RI Bertekad Terus Memperkuat GRC

Agus Haryanto
31 July 2025 | 19:31
rubrik: Event
BAZNAS RI Bertekad Terus Memperkuat GRC

Jakarta, TopBusiness – Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS RI menilai, tata kelola, manajemen risiko dan kepatuhan alias GRC merupakan aspek yang sangat penting. Karena itu, terus berupaya untuk membangun membangun aspek tata kelola, pengendalian, pengawasan maupun manajemen risiko baik untuk kepentingan internal maupun eksternal.

Saat memberikan pernyataan pembuka, Pimpinan BAZNAS Kolonel (Purn) Drs. Nur Chamdani  mengucapkan rasa terima kasih yang tak terhingga atas waktu dan kesempatan yang diberikan kepada BAZNAS RI untuk dapat turut serta kembali dalam penilaian TOP GRC Awards 2025 ini.

“Bagi BAZNAS RI, tata kelola dan manajemen risiko merupakan aspek yang sangat penting, mengingat bahwa BAZNAS RI secara kelembagaan terikat oleh UU No. 23 Tahun 2011. Namun demikian, BAZNAS RI selalu terus membangun aspek tata kelola, pengendalian, pengawasan maupun manajemen risiko baik untuk kepentingan internal maupun eksternal,” kata Nur Chamdani kepada Dewan Juri TOP GRC Awards 2025, secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, di Jakarta, Kamis (31/07/2025).

Selanjutnya, dia memaparkan seputar struktur organisasi BAZNAS RI.  Dijelaskan, BAZNAS RI merupakan lembaga pemerintah non struktural yang memilik kekhasan tersendiri. Sehingga, secara umum memang ada yang berbeda dengan  struktur direksi, komisaris, komite audit, satuan audit internal, seperti yang biasa dianut oleh perusahaan BUMN maupun swasta. “Jadi, memang ada kekhasan sendiri. Namun demikian, kami yakin kurang-lebihnya dapat disejajarkan dengan pendekatan GRC,” ujarnya.

Lantas dia merinci terkait dengan kekhasan dari BAZNAS RI sebagai lembaga pemerintah non struktural yang berbeda dengan perusahaan BUMN maupun swasta. Perbedaan BAZNAS RI mengemban tiga fungsi sekaligus. “Nah, ini luar biasa tiga fungsi sekaligus,” ujarnya.

Pertama, fungsi keagamaan. Karena zakat, infak dan sedekah, terutama zakat, merupakan salah satu rukun islam yang tata kelolanya sudah diatur dalam Agama Islam, atau berpedoman pada syariat.

BACA JUGA:   Dukung Strategi Bisnis, Ini Deretan Program CSR Unggulan PT KNI

Kemudian, fungsi kedua adalah fungsi keuangan. Kenapa? Karena memang BAZNAS mengelola keuangan ummat yang berasal dari zakat, infak, dan sedekah yang tata kelola keuangannya merupakan kombinasi antara ketentuan agama dengan regulasi pada umumnya yang berlaku di Indonesia.

Fungsi yang ketiga adalah fungsi sosial. Karena BAZNAS mempunyai tugas penyaluran yang berkaitan erat dengan mustahik. Mustahik, itu orang yang berhak menerima zakat, infak dan sedekah, tentunya. Jadi, BAZNAS sama sekali tidak boleh, bahkan diharamkan berorientasi pada keuntungan. “Nah ini keunikannya. Jadi, tidak ada keuntungan di dalam BAZNAS karena seluruh dana yang dikumpulkan, itu harus disalurkan tepat sasaran kepada delapan asnaf, yaitu delapan kelompok yang sudah ditentukan dalam agama, tentu saja terutama adalah untuk fakir miskin,” papar dia.

Dia mencontohkan, program pemberdayaan ekonomi di BAZNAS, itu semata-mata adalah untuk para mustahik, para penerima. “Jadi, bukan untuk BAZNAS,” ucap dia.

Dalam konteks untuk memperkuat  tata kelola institusi yang baik, transparan, akuntabel dan profesional, maka BAZNAS memiliki kelengkapan, sistem dan infrastruktur GRC.

Menurut Nur Chamdani dari sisi pengendalian, dan pengawasan terhadap BAZNAS, ini dilakukan tiga lapis. Pertama, dari internal sendiri yang dilakukan oleh Direktorat Audit, Kepatuhan, dan Manajemen Risiko. Juga, dari Direktorat Pengendalian dan Evaluasi. “Itu dari internal,” ujar dia.

Kemudian dari eksternal BAZNAS, lanjutnya, diaudit oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dalam  hal ini dari Kemenag, yang dipagari oleh Fatwa Majelis Ulama Indonesia untuk memastikan agar pengelolaan BAZNAS tidak ke luar koridor syariat.

“Nah kemudian yang ketiga juga dari eksternal, dari kantor akuntan publik. Ini juga untuk memastikan bahwa tata kelola sesuai dengan regulasi yang ada di negara kita,” ungkap dia.

BACA JUGA:   Perluas Pelanggan Bisnis, Perumda PDAM Tirtamarta Yogyakarta Andalkan Tarif Kesepakatan

Sehubungan dengan penerapan GRC yang berkaitan dengan penjurian TOP GRC, dirinya berharap pemaparan secara singkat dapat menjadi pertimbangan dan mendapatkan hasil yang lebih baik.

“Nah, ini mudah-mudahan penjelasan sekilas yang saya sampaikan ini menjadi tambahan penilaian tersendiri bagi para Dewan Juri yang terhormat. Kalau tahun 2024, BAZNAS RI berhasil mendapatkan predikat Bintang 3 pada TOP GRC Awards 2024, maka tahun ini kami berharap prestasi BAZNAS bisa meningkat lebih baik lagi,” kata Nur Chamdani .

“Sebagaimana ada kata motivasi, jika keadaan hari ini lebih baik dari hari kemarin maka termasuk orang beruntung. Jika keadaan hari ini sama dengan hari kemarin, maka termasuk orang yang rugi. Dan jika hari ini lebih buruk dari hari kemarin, maka termasuk orang  yang celaka. Kami tidak ingin celaka, juga tidak ingin rugi. Tekad kami adalah menjadi orang yang beruntung,” pungkas dia.

Previous Post

Feraco Dukung Bahan Bangunan Ber-SNI di HBM Expo 2025

Next Post

BEI Suspensi COCO di Pasar Reguler dan Tunai

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR