Jakarta, BusinessNews Indonesia—Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menginisiasi kebijakan contract mirroring yang mengalihkan kontrak-kontrak dengan penyedia barang dan jasa yang dimiliki oleh Total E&P Indonesia, langsung kepada PT Pertamina Hulu Mahakam.
Kebijakan contract mirroring yang mencakup lebih dari 500 kontrak ini akan memberikan kepastian kesinambungan operasi dalam rangka pengalihan operasional Blok Mahakam dari Total kepada Pertamina Hulu Mahakam.
Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Djoko Siswanto (5/11/2017) mengatakan kebijakan ini ditempuh untuk menjaga produksi dari Blok Mahakam yang berkontribusi 22% terhadap produksi gas nasional.
“Kebijakan ini diambil untuk menjamin keberlangsungan produksi kumulatif sebesar 18,7 tcf gas bumi serta minyak bumi dan kondensat sebesar 1,46 gbbls di Blok Mahakam,” ujar Djoko.
Dia menambahkan bahwa kebijakan ini diambil untuk mendukung arahan Menteri ESDM Ignasius Jonan yang menyampaikan bahwa masa peralihan tidak boleh berdampak kepada semua kegiatan, termasuk produksi.
