Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI melalui Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00145/BEI.WAS/08-2025, melakukan penghentian sementara perdagangan atau suspensi saham PT Aviana Sinar Abadi Tbk (IRSX) dan Waran Seri I PT Aviana Sinar Abadi Tbk (IRSX-W) pada tanggal 6 Agustus 2025.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Aviana Sinar Abadi Tbk (IRSX), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Yulianto Aji Sadono, dalam website idx.co.id, di Jakarta.
Suspensi saham PT Aviana Sinar Abadi Tbk (IRSX) dan Waran Seri I PT Aviana Sinar Abadi Tbk (IRSX-W) pada tanggal 6 Agustus 2025. Penghentian sementara perdagangan saham IRSX dilakukan di pasar reguler dan tunai, sedangkan Waran Seri I PT Aviana Sinar Abadi Tbk (IRSX-W) dilakukan di seluruh pasar, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya.
Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
