Jakarta, TopBusiness – Dalam penerapan tata kelola, manajemen risiko dan kepatuhan alias GRC, PT Pertamina Maintenance and Construction atau PertaMC ditunjang dengan kelengkapan sistem dan infrastruktur, yang terdiri dari beberapa komite komisaris .
Tak terkecuali, sebagai anak perusahaan dari PT Pertamina Patra Niaga, maka PertaMC mengimplementasikan prinsip GRC yang terintegrasi. Itu dilakukan agar bisnis proses dapat lebih terstruktur, transparan, dan akuntabel sehingga keberlanjutan perusahaan dapat tercipta.
Saat sesi presentasi materi berjudul Resilience to Sustainability: Leading Through GRC, Komisaris Utama PertaMC Tengku Fernanda menjelaskan seputar kelengkapan sistem dan infrastruktur GRC di jajaran komisaris.
Dikatakan dia, jajaran komisaris mempunyai komite audit dan GCG. “Ini diketuai oleh salah satu komisaris yaitu Pak Kisyadi,” tutur dia kepada Dewan Juri TOP GRC Awards 2025, yang berlangsung secara dalam jaringan melalui aplikasi zoom meeting, di Jakarta, hari ini.
Adapun tugas tugas dan tanggung jawab komite audit dan GCG adalah, mengawasi efektivitas sistem pengendalian internal dan pelaksanaan tugas auditor internal dan eksternal. Kemudian, memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Begitu juga, memberi rekomendasi atas hasil audit dan tindak lanjutnya, serta memantau pelaksanaan tata kelola yang baik dan integritas proses pelaporan perusahaan.
Kemudia, lanjut Fernanda, ada komite investasi dan keuangan. “Diketuai oleh Komisaris juga oleh Pak Iman Prasetyo Moelyadi,” ucapnya.
Tugas dan tanggung jawabnya adalah melakukan review dan evaluasi atas rencana investasi dan kebijakan keuangan perusahaan. Kemudian, memastikan investasi sesuai dengan strategi bisnis dan pengelolaan risiko keuangan. Diikuti, emberikan rekomendasi atas pengelolaan dana dan kinerja keuangan perusahaan, dan meninjau kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan terkait investasi.
Dia menyebutkan ada juga komite nominasi dan remunerasi. “Itu diketuai oleh Komisaris Utama, saya sendiri,” ujar dia.
Komisaris utama memiliki tugas dan tanggung jawab, yaitu memberi rekomendasi kepada dewan komisaris terkait struktur, kebijakan, dan besaran remunerasi anggota direksi dan komisaris. Selanjutnya, melakukan penilaian kinerja direksi dan komisaris. Selain, memberi usulan serta menilai kualifikasi calon anggota direksi dan/atau komisaris, serta, mendukung tata kelola melalui penerapan kebijakan dan prosedur nominasi yang transparan.
“Di luar ketiga komite ini, komisaris utama juga ditunjuk sebagai anggota komite tata kelola terintegrasi atau disingkat KTKT,” ungkap Tengku.
Menurut dia, KTKT ini merupakan amanat dari Kementerian BUMN, bahwa setiap seluruh BUMN dan sampai level anak perusahaannya diwajibkan membuat komite tata kelola terintegrasi atau KTKT. “Sebagai Ketua KTKT adalah komisaris utama PT Pertamina Patra Niaga atau induk perusahaan. Dengan anggota komitenya adalah seluruh komisaris utama dari anak perusahaan di bawah Patra Niaga,” pungkasnya.
