Jakarta, TopBusiness – PT Avia Avian Tbk (kode emiten: AVIA) melaporkan keterbukaan atas informasi kepada PT Bursa Efek Indonesia alias BEI.
Melalui website idx.co.id, di Jakarta, hari ini, manajemen menjelaskan seputar fakta material. Berikut uraiannya di bawah ini:
Dalam rangka memenuhi ketentuan:
(i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik; dan
(ii) Peraturan PT Bursa Efek Indonesia Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini PT Avia Avian Tbk (Perseroan) memberitahukan informasi sebagai berikut:
- Bahwa Perseroan telah mengubah susunan anggota Komite Transaksi Pihak Berelasi (RPT), yaitu Bapak Bobby Septian Yahya, digantikan oleh Bapak Kristanto Nagatan, sehingga susunan Komite RPT menjadi sebagai berikut:
Ketua : Bapak Kurnia Hadi Sinanto
Anggota : Bapak Wardiman
Anggota : Bapak Kristanto Nagatan - RPT berlaku untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2028.
