Jakarta, TopBusiness – Melalui Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00224/BEI.WAS/09-2025, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI melakukan penghentian sementara perdagangan atau suspensi saham PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) pada tanggal 16 September 2025.
“Sehubungan dengan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Yulianto Aji Sadono, dalam laman idx.co.id, di Jakarta.
Suspensi saham dengan kode emiten, DEFI pada tanggal 16 September 2025, dilakukan di pasar reguler dan tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya.
Karena itu, para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
