Jakarta, TopBusiness—Pada tahun 2025, harapan baru dalam pembangunan industri tekstil nasional mulai terlihat seiring dengan ekspansi sektor ini. Indikator PDB pada kuartal I dan II tercatat tumbuh di atas 4 persen.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arief, di Jakarta (24/9/2025), perbaikan ini merupakan hasil dari evaluasi kebijakan bertahap. Evaluasi itu setelah sebelumnya industri tersebut banyak mendapat tekanan akibat faktor makro ekonomi serta derasnya impor, terutama pakaian jadi, karena terbatasnya instrumen pembatasan impor.
Febri juga meluruskan opini yang belakangan disampaikan sejumlah pihak, termasuk Ikatan Alumni Tekstil dan Kahmi Rayon, yang menuding Kemenperin sebagai penyebab PHK massal di sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) akibat lemahnya tata niaga impor.
“Pertanyaannya, data apa yang digunakan? Instrumen yang dimiliki Kemenperin hanya sebagian dari rantai ekosistem importasi tekstil. Justru impor terbesar bukan dari alokasi pertimbangan teknis (pertek) impor yang diterbitkan Kemenperin,” tegas Febri.
Gap antara data BPS dan pertek tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan kebijakan Kemenperin, karena barang impor bisa masuk melalui Kawasan Berikat ke pasar dalam negeri, impor borongan, maupun barang ilegal—semuanya tanpa lartas (larangan terbatas) pertek dari Kemenperin.
“Ini yang perlu dipahami dulu, baru bisa memberikan opini. Di ruang demokrasi boleh menyampaikan pendapat, tetapi harus dibarengi pemahaman dan data objektif,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Febri mengungkapkan bahwa total kode HS industri TPT dari hulu hingga hilir berjumlah 1.332 pos tarif. Dari jumlah tersebut, yang termasuk kategori Lartas dengan kewajiban PI dan Pertek sesuai Permendag Nomor 17 Tahun 2025 mencapai 941 HS atau 70,65%. Sedangkan yang wajib LS tercatat 980 HS atau 73,57%.
Sebelumnya, berdasarkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, jumlah HS yang diatur perteknya oleh Kemenperin hanya sebanyak 593 HS, atau sekitar 44,51%. Perubahan ini menunjukkan bahwa banjir produk impor TPT terjadi ketika banyak kode HS produk TPT tidak kena lartas, LS atau PI.
