Jakarta, TopBusiness – Melalui Pengumuman Bursa No. Peng-UPT-00324/BEI.WAS/10-2025, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI mencabut penghentian sementara perdagangan atau unsuspensi PT Timah Tbk (kode emiten: TINS).
Demikian disampaikan P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Endra Febri Styawan, dalam website idx.co.id, di Jakarta, hari ini.
Sebelumnya, menunjuk Pengumuman Bursa Peng-SPT-00317/BEI.WAS/10-2025 tanggal 9 Oktober 2025 perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT Timah Tbk (TINS).
“Dan berdasarkan penilaian Bursa, maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Timah Tbk (TINS) di pasar reguler dan tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 22 Oktober 2025,” kata Endra.
