Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI melalui Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00335/BEI.WAS/10-2025, menghentikan sementara perdagangan atau suspensi saham PT Puri Global Sukses Tbk (PURI) pada tanggal 23 Oktober 2025.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Puri Global Sukses Tbk (PURI), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono dalam laman idx.co.id.
Suspensi saham berkode PURI tersebut dilakukan di pasar reguler dan tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasi.
Karena itu, para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
