Jakarta, TopBusiness—Dari sisi tenaga kerja, industri pengolahan menyerap tenaga kerja sebanyak 20,31 juta tenaga kerja atau sekitar 13,86 persen dari total tenaga kerja nasional. Dalam periode Febuari-Agustus 2025, industri pengolahan menyerap tenaga kerja sekitar 210.000 orang dan merupakan sektor ekonomi kedua terbesar menyerap tenaga kerja setelah sektor kontruksi.
“Industri pengolahan telah menjadi sektor penyerap tenaga kerja kedua terbesar pada periode Februari sampai Agustus 2025,” kata Menteri Perindustrian RI (Menperin), Agus G. Kartasasmita, di Jakarta (6/11/2025).
Dalam keterangan resmi, menteri tersebut menyatakan: hal ini membuktikan bahwa kinerja manufaktur telah menciptakan lapangan kerja formal bagi rakyat Indonesia yang telah masuk usia kerja. Penyerapan tenaga kerja sektor manufaktur telah berkontribusi terhadap ekonomi keluarga pekerja dan perekonomian nasional.
“Bahkan terdapat industri juga telah menyerap pekerja yang terkena PHK di sektor ekonomi lain,” ujar dia.
Meski tumbuh cukup tinggi, utilisasi sektor manufaktur masih pada level 59,28 persen. Masih terbuka ruang untuk meningkatkan utilisasi produksi manufaktur melalui peningkatan permintaan produk manufaktur, baik domestik maupun ekspor serta peningkatan efisiensi produksi. Sehingga utilisasi mencapai titik optimalnya.
“Tingkat utilisasi industri pengolahan nonmigas saat ini berada pada level 59,28 persen, menandakan masih terbuka ruang yang besar untuk ekspansi dan peningkatan kapasitas produksi nasional sampai pada titik optimumnya guna mencetak PDB lebih besar lagi,” ujar Menperin.
