Jakarta, TopBusiness – Melalui Pengumuman Bursa No. Peng-UPT-00348/BEI.WAS/11-2025, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI mencabut penghentian sementara perdagangan atau suspensi saham PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA).
Demikian disampaikan Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono dalam laman idx.co.id, di Jakarta.
Sebelumnya, menunjuk Pengumuman Bursa Peng-SPT-00355/BEI.WAS/11-2025 tanggal 11 November 2025 perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA).
“Dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA) di pasar reguler dan tunai serta Waran Seri II PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA-W) di seluruh pasar dibuka kembali mulai sesi I tanggal 13 November 2025,” pungkas Aji.
