Jakarta, TopBusiness—PT Jasa Marga, Tbk., merencanakan memberhentikan dengan hormat seorang komisaris independen. Itu adalah Seppalga Ahmad.
Dalam keterbukaan informasi untuk bursa saham, hari ini, Corporate Secretary and Chief Administration Officer Jasa Marga, Ari Wibowo, menjelaskan latar hal itu. Yakni karena Seppalga Ahmad telah ditunjuk sebagai komisaris independen di PT Danareksa (Persero).
Menimbang sejumlah ketentuan atau pun regulasi, maka Jasa Marga akan menggelar RUPS (rapat umum pemegang saham) untuk memberhentikan dengan hormat anggota dewan komisaris yang tak lagi memenuhi persyaratan.
Adapun ketentuan tersebut, adalah, pertama, Pasal 27B Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang terakhir kali diubah dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2025.
Kemudian, kedua: Pasal 14 ayat 26, 27, dan 29 Anggaran Dasar Perseroan.
Ketiga, adalah Pasal 21 ayat 2 huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
