TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

TMPO Menangi Gugatan dari Menteri Pertanian, Sengketa Pemberitaan Diselesaikan Dewan Pers

Busthomi
20 November 2025 | 16:11
rubrik: Management
TMPO Menangi Gugatan dari Menteri Pertanian, Sengketa Pemberitaan Diselesaikan Dewan Pers

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman. FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – PT Tempo Inti Media Tbk (IDX: TMPO) yang merupakan emiten yang menaungi media salah satunya Majalah Tempo baru saja memenangkan gugatan di pengadilan yang melibatkan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman.

Adapun hasil purtsan dari pengadilan adalah, “Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel, yang diajukan oleh Menteri Pertanian Republik Indonesia terhadap PT Tempo Inti Media Tbk atau Perseroan.”

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, dikutip Kamis (20/11/2025), disebutkan, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat, dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Karena mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Putusan ini tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, kelangsungan usaha, maupun posisi hukum Perseroan. Seluruh aktivitas bisnis berlangsung normal. Putusan ini juga menegaskan tidak adanya kewajiban hukum yang sebelumnya dituntut Penggugat, termasuk ganti rugi materiil/immateriil, permintaan maaf, maupun uang paksa (dwangsom),” demikian dijelaskan Corporate Secretary TMPO, Jajang Jamaludin.

Sebelumnya disebutkan, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menggugat Tempo sebesar Rp200 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Akhirnya, Pengadilan tersebut mengabulkan eksepsi yang diajukan Tempo dalam perkara perdata terkait pemberitaan berjudul ”Poles-poles Beras Busuk”.

Dalam amar putusan yang dikeluarkan pada Senin (17/11/2025), majelis hakim menyatakan bahwa PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Tempo terbitkan artikel dengan sampul “Poles-poles Beras Busuk” Pada 16 Mei 2025, Tempo menerbitkan artikel berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”.

Sampul artikel tersebut menggunakan ilustrasi karung beras dengan judul “Poles-poles Beras Busuk” dan ditayangkan di media sosial Instagram dan Twitter.

BACA JUGA:   Produksi Beras Naik 50 Persen, Harga Beras Stabil Rp 12 Ribu per Kg

Isi artikel tersebut tentang upaya Bulog membeli semua gabah petani dengan satu harga yakni sebesar Rp 6.500 per kilogram. Tidak terima dengan tayangan poster tersebut, Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian Wahyu Indarto mengadukan ke Dewan Pers pada 19 Mei 2025. Wahyu Indarto mempermasalahkan kata “busuk” yang ada pada judul sampul di unggahan Tempo tersebut.

Tags: kasus gugatanmenteri pertanianPT Tempo Inti Media TbkTMPO
Previous Post

VP Human Capital Jadi Pembicara Utama di ICCN Connects 2025

Next Post

Akhir Perdagangan Kamis, IHSG Terdongkrak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR