Jakarta, TopBusiness – PT Hartadinata Abadi Tbk (IDX: HRTA), emiten perindustrian dan perdagangan emas baru saja menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Bank BCA Syariah tentang pembelian emas batangan EMASKU. Perjanjian kerja sama ini diteken pada tanggal 18 November 2025.
“Bahwa pada tanggal 18 November 2025, Perseroan bersama dengan BCA Syariah telah melakukan kerja sama terkait Pembelian Emas Batangan EMASKU,” papar Corporate Secretary HRTA, Ong Deny dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat (21/11/2025).
Kerja sama ini, kata dia, mencakup pembelian emas batangan bermerek EMASKU dengan kadar 99,99%. “Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk mengembangkan kegiatan usaha masing-masing pihak,” katanya.
Adapun dikatakannya, dalam transaksi ini posisi Perseroan dengan BCAS tidak terdapat hubungan afiliasi dan benturan kepentingan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
“Oleh karena itu, pelaksanaan transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan,” katanya.
Sementara terkait dampak dari kerja sama ini, kata dia, diharapkan dapat memperkuat posisi perseroan di pasar logam mulia, serta mendorong peningkatan kinerja operasional.
“Selain itu informasi tersebut, saat ini tidak terdapat kejadian, informasi, atau fakta material lain yang tidak kami ungkapkan selain informasi tersebut. Direksi Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dari seluruh informasi yang termuat dalam keterbukaan informasi ini,” pungkas dia.
