Jakarta, TopBusiness – Eskalasi bencana hidrometeorologi mulai dari banjir bandang, hingga tanah longsor, yang menerjang wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) tidak dapat lagi disederhanakan sebagai fenomena cuaca biasa atau “takdir alam” semata. Melainkan adanya korelasi struktural antara intensitas bencana dengan pelanggaran ambang batas (overshoot) daya dukung lingkungan, yang dipicu oleh ekspansi perkebunan sawit yang tak terkendali.
Sawit Watch bersama koalisi masyarakat sipil telah melakukan kajian nilai batas atas (cap) sawit di Indonesia yang menggunakan pendekatan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH). Hasilnya menunjukkan Pulau Sumatera telah mengalami defisit ekologis. Bahwa luas tutupan sawit di Sumatera telah mencapai 10,70 juta hektar, nilai ini secara faktual telah melampaui nilai batas atas (cap) sawit Pulau Sumatera sebesar 10,69 juta hektar. Padahal kebutuhan lahan sawit di Sumatera hanya seluas 1,53 juta hektar.
Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch mengatakan, “Merujuk pada hasil riset kami bahwa luas perkebunan sawit eksisting tahun 2022 di Pulau Sumatera, telah sedikit melampaui kapasitas ekosistem (“cap” sawit). Meskipun kelebihan luasan (surplus) secara angka terlihat kecil, permasalahan utamanya terletak pada distribusi spasial penanaman. Riset menemukan fakta bahwa merujuk pada Peta Penggunaan Lahan (PPL) terdapat 5,97 juta hektare perkebunan sawit di Sumatera berada di dalam wilayah Variabel Pembatas.*
“Ketika hutan di area variabel pembatas dikonversi menjadi sawit yang monokultur, lanskap akan kehilangan kemampuan alaminya yang berfungsi seperti ‘spons’ penyerap, sehingga memicu aliran permukaan (limpasan) ekstrem yang berujung terjadinya bencana. Hanya kebun sawit eksisting yang dapat dipertahankan tanpa ada peluang ekspansi baru di Sumatera. Temuan ini menegaskan perlunya pengendalian ketat terhadap perluasan sawit untuk memastikan keberlanjutan ekologis dan kepastian tata ruang,” ujar Surambo dalam keterangan resmi.
Ia menambahkan, “Hasil analisi spasial kami menunjukkan tumpang tindih antara tutupan sawit, area berisiko, dan wilayah terdampak banjir. Temuan inii menampilkan jalur dan sebaran banjir parah yang melanda beberapa wilayah di Sumatera, yaitu Aceh, Mandailing Natal (Sumatera Utara), dan Pesisir Selatan (Sumatera Barat). Di Aceh, banjir parah terjadi pada lanskap yang di dalamnya terdapat 231.095,73 hektar konsesi kebun sawit. Di Mandailing Natal, Sumatera Utara, area yang terdampak banjir memiliki sekitar 65.707,93 hektar konsesi sawit. Sedangkan di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, banjir terjadi pada wilayah dengan 24.004,33 hektar konsesi sawit. Jika digabungkan, total terdapat 320.807,98 hektar konsesi sawit dalam bentang lanskap yang mengalami banjir parah.
Angka-angka ini menegaskan bahwa banjir di beberapa wilayah Sumatera bukan hanya dipicu curah hujan ekstrem dan anomali cuaca, tetapi juga erat kaitannya dengan tata kelola ruang dan tekanan terhadap daerah tangkapan air yang berada di dalam maupun sekitar konsesi sawit skala besar serta daya dukung lingkungan. Kombinasi faktor hidrologis dan ekspansi konsesi di zona sensitif menyebabkan risiko banjir menjadi semakin tinggi dan berdampak luas,” tambah Surambo
Hadi, Kepala Departemen Riset, Kampanye & Kebijakan Publik Sawit Watch menambahkan, dalam kajian tersebut, kami juga mengupayakan bagaimana skema penghentian perizinan baru (moratorium) perkebunan sawit dapat dilakukan, salah satu alasannya dengan mempertimbangkan faktor ekonomi. Skema moratorium dengan simulasi ekonomi ini dilakukan dengan metode Input-Output. Hasilnya memproyeksikan bahwa, skenario Moratorium Permanen yang disertai Peremajaan Sawit Rakyat (Replanting) justru akan memberikan output ekonomi yang lebih tinggi, yakni mencapai Rp 30,5 triliun pada tahun 2045. Sebaliknya, skenario ekspansi tanpa batas (business as usual) diproyeksikan menghasilkan output negatif sebesar minus Rp 30,4 triliun akibat membengkaknya biaya sosial, penanganan bencana, dan hilangnya jasa lingkungan,” kata Hadi.
“Perekonomian tidak bisa tumbuh di atas tanah yang longsor atau wilayah yang banjir. Solusinya bukan dengan melakukan ekstensifikasi (ekspansi lahan), melainkan intensifikasi (peningkatan produktivitas) melalui peremajaan kebun rakyat yang sudah ada. Ekspansi perkebunan sawit perlu ditekan dengan penerapan kebijakan penghentian izin baru (moratorium) secara permanen. Lakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin perkebunan sawit termasuk yang berada pada zona variabel pembatas di Aceh, Sumut dan Sumbar. Selain itu rencana pengembangan mandatori B50 pada tahun 2026 memicu gelombang deforestasi baru ditambah pemerintah secara terbuka menyampaikan rencana ekspansi sawit seluas 600.000 hektare tahun depan. Untuk itu kami menilai penting bagi pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan dan target bauran biodisel ini,” tambah Hadi.
“Bencana ekologis di Pantai Barat Sumatera adalah sinyal keras dari alam bahwa daya dukung dan daya tampung lingkungan telah terlampaui. Pemulihan tata kelola sawit bukan lagi pilihan, melainkan keharusan mendesak demi keselamatan rakyat dan keinginan ekonomi jangka panjang. Untuk itu perlunya adanya pengendalian ketat terhadap ekspansi sawit dan penataan ulang pemanfaatan ruang tidak hanya di Sumatera melainkan di seluruh Indonesia agar tekanan ekologis tidak semakin memperburuk bencana di masa mendatang,” tutup Surambo.
