Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyetujui PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (IDX: BJTM) atau Bank Jatim sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung). Dalam struktur kepemilikan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur ditetapkan sebagai ultimate shareholder.
Persetujuan OJK diperoleh melalui transaksi penyertaan modal Bank Jatim senilai Rp100 miliar. Transaksi ini terdiri atas setoran modal Rp25,38 miliar untuk 2.537.684 saham baru, serta Rp74,63 miliar yang dicatat sebagai agio saham.
“Dengan transaksi tersebut, kepemilikan saham Bank Jatim pada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi sebesar 5,42 persen dan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK,” ujar Corporate Secretary Bank Jatim Fenty Rischana K dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (24/12/2025).
Langkah strategis ini sejalan dengan penguatan fundamental bisnis dan ekspansi Bank Jatim di tengah konsolidasi industri perbankan daerah. Dari sisi kinerja keuangan, hingga kuartal III-2025, Bank Jatim membukukan laba bersih Rp1,148 triliun, tumbuh 23,51 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan Rp930,06 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Pendapatan bunga tercatat mencapai Rp7,42 triliun, meningkat 28,36 persen (yoy) dari Rp5,78 triliun pada kuartal III-2024. Sementara itu, pendapatan bunga bersih juga tumbuh 29,25 persen (yoy) menjadi Rp5,1 triliun, dari sebelumnya Rp3,94 triliun.
Dari sisi kualitas aset, beban kerugian penurunan nilai (impairment) tercatat sebesar Rp1,245 triliun, naik 80,64 persen (yoy) dibandingkan Rp689,73 miliar pada periode yang sama tahun lalu.
Adapun total kredit yang disalurkan Bank Jatim hingga kuartal III-2025 mencapai Rp80,25 triliun, tumbuh 29,02 persen (yoy) dibandingkan Rp62,19 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
