TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Insentif Pajak Tekan Penerimaan Pajak 2025

Nurdian Akhmad
9 January 2026 | 09:42
rubrik: Ekonomi
Segelas Kopi, Sejumput Pajak

Foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Desember 2025 tercatat sebesar Rp1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Capaian tersebut menyisakan shortfall sekitar Rp271,7 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penerimaan pajak 2025 secara tahunan mengalami kontraksi 0,7 persen dibandingkan 2024. Salah satu faktor utama yang menekan kinerja penerimaan adalah kebijakan insentif pajak yang diperluas untuk menjaga daya beli masyarakat dan keberlanjutan dunia usaha.

“Angka neto penerimaan pajak adalah minus 0,7 persen. Jadi di bawah 2025 itu di bawah 2024,” ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa yang dikutip, Jumat (9/1/2026.

Selain insentif fiskal, tekanan penerimaan juga dipengaruhi moderasi harga komoditas global serta peningkatan restitusi pajak seiring relaksasi dan percepatan proses pemeriksaan. Tekanan terbesar terjadi pada semester I 2025, ketika sebagian besar jenis pajak mengalami kontraksi. Namun, kondisi mulai membaik pada semester II seiring pemulihan aktivitas ekonomi.

Pada paruh kedua 2025, PPh Badan kembali tumbuh 2,3 persen dengan realisasi Rp321,4 triliun, setelah sebelumnya terkontraksi 10,4 persen. PPh Orang Pribadi juga berbalik tumbuh 17,5 persen di semester II dengan realisasi Rp248,2 triliun. Sementara itu, penerimaan PPN dan PPnBM tumbuh 2,1 persen dengan realisasi Rp790,2 triliun.

Di sisi lain, pemerintah menggelontorkan belanja perpajakan sebesar Rp530,3 triliun sepanjang 2025, meningkat 2,23 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Insentif tersebut mayoritas berupa pembebasan dan keringanan PPN serta PPh, termasuk untuk bahan makanan, UMKM, pendidikan, transportasi, dan kesehatan.

“Belanja perpajakan ini mencerminkan kebijakan pemerintah untuk menahan tekanan ekonomi, meski berdampak pada penerimaan pajak,” kata Suahasil.

Selain belanja perpajakan, pemerintah juga menyalurkan insentif kepabeanan senilai Rp40,4 triliun pada 2025, naik 10 persen dari 2024, guna mendukung investasi, kawasan berikat, dan kegiatan ekspor.

BACA JUGA:   Penerimaan Pajak Naikkan Cadangan Devisa November
Tags: penerimaan pajak 2025
Previous Post

Kondisi Pasar Saham di Pembukaan Perdagangan Jumat

Next Post

Hutama Karya Pimpin Kolaborasi BUMN Karya dalam Serah Terima 600 Unit Rumah Huntara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR