TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

88.519 Pekerja Terkena PHK Sepanjang 2025, Terbanyak Jabar

Nurdian Akhmad
14 January 2026 | 16:21
rubrik: Ekonomi
Kemenko Perekonomian Dorong Pemanfaatan Bonus Demografi

Jakarta, TopBusiness – Pemerintah mencatat, total tenaga kerja di Indonesia yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2025 mencapai 88.519 orang. Jumlah tersebut merupakan tenaga kerja terdampak PHK yang terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Berdasarkan portal Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dari jumlah itu, sekitar 21,26% atau sebanyak 18.815 pekerja tercatat berasal dari Provinsi Jawa Barat (Jabar).

“Tenaga kerja ter-PHK paling banyak pada periode ini terdapat di Provinsi Jawa Barat, yaitu sekitar 21,26% dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” tulis Kemnaker dalam keterangan resmi data tersebut, dikutip Rabu (14/1/2026).

Posisi kedua provinsi dengan PHK terbanyak ditempati Jawa Tengah dengan jumlah 14.700 pekerja. Selanjutnya, Banten berada di peringkat ketiga dengan 10.376 tenaga kerja yang terkena PHK.

Sementara itu, DKI Jakarta mencatatkan 6.311 pekerja terdampak PHK, disusul Jawa Timur dengan 5.949 orang. Kemudian, Sulawesi Selatan berada di posisi keenam dengan 4.297 pekerja ter-PHK, diikuti Kalimantan Timur sebanyak 3.917 orang.

Adapun Kepulauan Riau mencatatkan 3.265 kasus PHK, Kalimantan Barat sebanyak 2.577 pekerja, dan Riau 2.546 orang, yang melengkapi daftar 10 provinsi dengan jumlah PHK tertinggi sepanjang 2025.

Kemnaker juga melaporkan terdapat 19 tenaga kerja ter-PHK yang tidak teridentifikasi berdasarkan provinsi asal selama periode Januari–Desember 2025.

Sebagai catatan, data PHK tersebut mengacu pada tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2 Tahun 2025, pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan PHK.

Kemnaker juga mengingatkan bahwa tenaga kerja yang terkena PHK masih dapat melaporkan status PHK dan mengajukan klaim JKP melalui aplikasi resmi paling lambat enam bulan setelah tanggal PHK. Dengan demikian, jumlah tenaga kerja ter-PHK dalam enam bulan terakhir masih berpotensi berubah, bergantung pada pelaporan yang masuk setelah data dipublikasikan.

BACA JUGA:   Mulai Hari Ini, Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 20% Selama 8 Hari di Trans Jawa dan Trans Sumatra
Tags: Jumlah PHKkementerian ketenagakerjaanKemnaker
Previous Post

Langkah Cepat Penanganan Banjir Sungai di Maluku Utara, Alat Berat Disiapkan

Next Post

Perdagangan Ramai dan Likuid, IHSG Akhiri Sesi di Zona Hijau

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR