TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Ada Insentif PPN DTP, Momentum Beli Rumah di 2026

Nurdian Akhmad
19 January 2026 | 11:13
rubrik: Business Info
Perumnas Kembangkan Hunian Landed Berkonsep TOD Pertama di Indonesia

Jakarta, TopBusiness – Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 100 persen menjadi daya tarik utama pasar properti di awal 2026.

Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) ini tidak hanya memangkas biaya pembelian rumah, tetapi juga memperbaiki daya beli dan memperkuat minat masyarakat terhadap hunian maupun investasi properti.

Melalui skema PPN DTP, beban pajak yang selama ini menjadi salah satu komponen terbesar dalam transaksi properti dapat ditekan, bahkan hingga 100 persen sesuai ketentuan. Kondisi tersebut membuka peluang lebih luas, terutama bagi pembeli rumah pertama dan keluarga muda, untuk merealisasikan kepemilikan hunian.

Direktur Sales & Marketing Paramount Land, Chrissandy Dave, menilai kebijakan bebas PPN memberikan dampak positif baik bagi konsumen maupun industri properti secara keseluruhan.

“Insentif PPN DTP menjadi katalis penting bagi pasar properti. Dengan berkurangnya beban pajak, masyarakat memiliki ruang finansial yang lebih besar untuk membeli rumah, sementara sektor properti kembali bergerak dan memberikan multiplier effect bagi perekonomian,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/1/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut juga sejalan dengan kondisi ekonomi makro yang semakin kondusif. Suku bunga perbankan yang relatif stabil serta sinergi antara pemerintah dan pelaku industri turut memperkuat daya beli masyarakat.

“Kombinasi insentif fiskal, pembiayaan yang kompetitif, dan kepercayaan konsumen menjadikan 2026 sebagai momentum strategis bagi masyarakat yang tengah mempertimbangkan pembelian rumah maupun investasi properti,” tambah Chrissandy.

Dari sisi konsumen, bebas PPN tidak hanya berarti penghematan biaya, tetapi juga memberikan fleksibilitas dalam perencanaan keuangan. Dana yang sebelumnya dialokasikan untuk pajak dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lain, seperti pengisian furnitur, renovasi, maupun cadangan keuangan jangka panjang.

Dengan berbagai stimulus yang tersedia, kebijakan pembelian rumah bebas PPN diharapkan mampu meningkatkan minat beli, mempercepat serah terima hunian, serta menjaga tren positif sektor properti nasional sepanjang 2026.

BACA JUGA:   Dorong Peningkatan Produksi, Kepala SKK Migas Lakukan Koordinasi KKKS Jabanusa
Tags: Insentif PPN DTPProperti 2026
Previous Post

Natal Bersama BUMN Karya 2025, Wujud Kolaborasi dalam Semangat Kebersamaan

Next Post

BSI Perkuat Value Chain untuk Dorong Pertumbuhan UMKM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR