Jakarta, TopBusiness – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait dengan temuan indikasi mineralisasi emas (Au) pada tambang emiten tambang seng dan timbal, PT Kapuas Prima Coal Tbk. (ZINC) di Desa Bintang Mengalih, Belantikan Raya, Kalimantan Tengah.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM menegaskan temuan indikasi mineralisasi emas yang didapatkan ZINC dalam proses eksplorasi tersebut memang perlu dicatat dan dilaporkan.
Tri menyatakan seluruh tambang ketika ingin beroperasi maka akan mengacu pada data geologi awal, dalam eksplorasi tersebut nantinya dituangkan dalam feasibility study (FS); apakah tambang tersebut layak untuk ditingkatkan menuju ke tingkat produksi atau tidak.
Jika dalam tahapan FS tersebut perusahaan tambang menemukan mineral berharga lainnya yang tak tercantum dalam data geologi awal, maka perusahaan harus mencatatnya dan menuangkan dalam laporan FS.
Tri sendiri menilai indikasi mineralisasi emas yang ditemukan ZINC dalam tambang perusahaan merupakan suatu hal yang normal, sebab Au atau mineralisasi emas satu pembentukan dengan perak (Ag), timbal (Pb), dan seng (Zn).
“Kemudian apabila di dalam FS itu ada mineral-mineral berharga lainnya, ya ditulis. Nah, kalau misalnya di sana ada, kalau terjadinya emas, perak itu kan satu pembentukan kan? Dia ada emas, perak, timbal, seng,” kata Tri kepada awak media, di kantor Kementerian ESDM, dikutip Kamis (15/1/2026).
“Dan itu memungkinkan untuk terjadinya itu ada gitu loh, memungkinkan memang. Bukan ini kan bukan barang pabrik, bukan ini. Pada saat pembentukan ya memang ada,” tegas Tri.
Sebelumnya, ZINC melaporkan menemukan indikasi mineralisasi emas pada konsesi tambang perseroan di Desa Bintang Mengalih, Belantikan Raya, Kalimantan Tengah.
Indikasi awal mineralisasi emas itu tertuang dalam laporan eksplorasi ZINC yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Adanya indikasi beberapa zona mineralisasi Au,” kata Direktur ZINC Hendra Susanto William dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).
Adapun, indikasi mineralisasi emas itu ditemukan pada prospek Gojo yang menjadi bagian dari izin usaha pertambangan (IUP) ZINC seluas 5.569 hektar.
Total biaya yang dikeluarkan perseroan untuk aktivitas tersebut mencapai Rp421 juta, dengan pelaksanaan eksplorasi dilakukan langsung oleh internal perusahaan.
Selain itu, metode eksplorasi yang digunakan meliputi pemetaan detail (detail mapping), test pit, serta trenching di prospek Gojo dan Karim.
“Khususnya di area Gojo yang akan menjadi fokus tindak lanjut kegiatan ekspolorasi selanjutnya,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, perseroaan berencana melakukan pemetaan detail lanjutan, uji cebakan atau test pit, serta relogging hasil pemboran KPC 2100.
Kegiatan tersebut akan dilakukan dengan konsep model endapan (deposit model) dan penamaan yang baru guna memperdalam pemahaman potensi mineralisasi di wilayah tersebut.
Untuk diketahui, PT Kapuas Prima Coal Tbk merupakan perusahaan pertambangan dan logam dasar yang telah berdiri sejak tahun 2005 dan beroperasi secara komersial sejak 2010.
Perusahaan ini fokus dalam penambangan galena (PbS) serta produksi konsentrat timbal (Pb), seng (Zn), dan perak (Ag).
