Jakarta, TopBusiness – PT United Tractors Tbk (UNTR) memberikan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemberitaan yang menyebutkan PT Agincourt Resources (AR), anak usaha UNTR, termasuk dalam daftar perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Klarifikasi tersebut disampaikan UNTR menanggapi surat permintaan penjelasan BEI tertanggal 21 Januari 2026, menyusul artikel media daring nasional yang mengaitkan AR dengan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pasca adanya bencana Sumatera itu.
Corporate Secretary UNTR Ari Setiawan menyampaikan, informasi mengenai pencabutan izin tersebut sejauh ini baru diketahui Perseroan dan AR melalui pemberitaan media. Hingga kini, belum ada pemberitahuan resmi secara tertulis dari instansi pemerintah yang berwenang kepada AR.
“Perseroan dan AR mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media. Sampai dengan saat ini, AR belum menerima pemberitahuan resmi dan masih menindaklanjuti hal tersebut dengan instansi terkait,” ujar Ari dalam keterbukaan informasi di BEI, Jumat (23/1/2026).
UNTR menegaskan, sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, AR akan menghormati setiap keputusan pemerintah, sembari tetap menjaga hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. AR juga berkomitmen menjalankan praktik pertambangan yang baik (good mining practices) serta perlindungan lingkungan.
Terkait potensi dampak pencabutan PBPH, baik terhadap operasional, keuangan, maupun aspek hukum AR dan UNTR secara konsolidasi, Perseroan menyatakan belum dapat melakukan penilaian lebih lanjut. Hal ini disebabkan belum adanya keputusan administratif resmi yang diterima dari pemerintah.
“Karena belum ada pemberitahuan resmi, Perseroan belum dapat menilai dampak operasional, keuangan, maupun hukum yang mungkin timbul, baik terhadap AR maupun terhadap Perseroan,” jelas Ari.
Sebagai informasi, PT Agincourt Resources merupakan perusahaan pertambangan emas dan perak yang mengoperasikan Tambang Emas Martabe di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, berdasarkan Kontrak Karya Generasi VI tahun 1997. UNTR menyebut telah meminta manajemen AR untuk memantau perkembangan situasi secara saksama serta menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam keterbukaan informasi tersebut, UNTR juga mengungkapkan adanya informasi tambahan terkait gugatan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kabarnya turut melibatkan AR. Namun hingga saat ini, AR belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan resmi dari pengadilan.
“Sehingga Perseroan belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait hal tersebut,” kata Ari. UNTR memastikan, saat ini tidak terdapat informasi atau kejadian material lain yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha maupun harga saham Perseroan. Sebagai emiten, UNTR menegaskan komitmennya untuk terus mematuhi seluruh ketentuan pasar modal dan prinsip keterbukaan informasi.
