Jakarta, TopBusiness — Guru Besar Kebijakan Kehutanan IPB University Prof. Dr. Ir. Dodik Ridho Nurrochmat, M.Sc.F.Trop menegaskan bahwa kebijakan pengendalian alih fungsi lahan seharusnya tidak diarahkan pada moratorium izin, khususnya untuk komoditas kelapa sawit, melainkan pada larangan deforestasi.
Moratorium izin justru berpotensi menimbulkan dampak lingkungan global melalui fenomena leakage, yakni berpindahnya deforestasi ke negara lain. Ia mencontohkan komoditas minyak nabati, khususnya kelapa sawit, yang selama ini kerap menjadi sasaran pembatasan izin di Indonesia.
“Secara global, sawit hanya menggunakan sekitar 8,6 persen lahan minyak nabati dunia, tetapi mampu menghasilkan 36 persen produksinya. Sementara kedelai menggunakan hampir 39 persen lahan, namun hanya menghasilkan 25 persen,” ujar Dodik dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Alih Fungsi Lahan bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, produktivitas sawit jauh lebih tinggi dibandingkan komoditas minyak nabati lain. Satu hektare sawit setara dengan lima hingga tujuh hektare tanaman minyak nabati seperti kedelai. Jika Indonesia menghentikan sawit melalui moratorium izin, kebutuhan global akan tetap ada dan dipenuhi dari negara lain dengan membuka hutan baru.
“Artinya, satu hektare sawit yang dihentikan di Indonesia bisa dikompensasi dengan pembukaan hingga tujuh hektare kebun kedelai di kawasan seperti Amazon. Ini justru memicu deforestasi yang lebih luas di belahan dunia lain,” tegasnya.
Karena itu, Dodik menilai kebijakan yang lebih tepat adalah melarang deforestasi, bukan menghentikan seluruh aktivitas melalui moratorium izin. Pemanfaatan lahan masih dimungkinkan sepanjang dilakukan di kawasan hutan yang tidak berhutan, yang luasnya diperkirakan mencapai 29 juta hektare.
“Skemanya harus rehabilitasi, bukan deforestasi. Penanaman bisa dilakukan dengan berbagai komoditas, termasuk sawit, selama menggunakan pola yang tidak merusak seperti agroforestry,” jelasnya.
Dalam praktiknya, Dodik menjelaskan bahwa agroforestry telah lama diterapkan pada berbagai komoditas strategis, khususnya kopi dan kakao. Pada tanaman kopi, sistem agroforestry umumnya mempertahankan sekitar 80 persen tutupan vegetasi, sehingga fungsi ekologis kawasan tetap terjaga.
“Pada kopi, tutupannya bisa sekitar 80 persen. Kakao bahkan lebih tinggi, di atas 90 persen menggunakan pola agroforestry,” jelasnya.
Pola tersebut memungkinkan tanaman utama dibudidayakan di bawah naungan pohon, sehingga tetap menjaga struktur hutan, konservasi tanah dan air, serta keanekaragaman hayati. Bahkan, untuk komoditas kelapa sawit, Dodik menyebut agroforestry tetap dapat diterapkan pada lahan terdegradasi dan kawasan hutan tidak berhutan.
“Di Jambi kami mencoba sawit dengan pola agroforestry dan itu bisa dilakukan. Apalagi untuk kopi dan kakao yang memang secara alami cocok dengan sistem naungan,” ujarnya.
Selain aspek lingkungan, agroforestry juga dinilai mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara signifikan. Dodik mencontohkan praktik agroforestry di kawasan Batu, Malang, yang mampu menghasilkan hingga Rp700 juta per hektare per tahun, jauh di atas rata-rata pendapatan sawit monokultur yang berkisar Rp40 juta per hektare per tahun.
Contoh serupa juga ditemukan di Lampung dan Kediri, dengan pendapatan mencapai Rp400–500 juta per hektare per tahun. Menurut Dodik, capaian tersebut menunjukkan bahwa rehabilitasi berbasis agroforestry justru lebih produktif dibandingkan pendekatan ekstraktif.
Karena itu, ia mendorong agar kebijakan alih fungsi lahan, termasuk tukar-menukar kawasan (land swap) dan redistribusi pengelolaan lahan, diarahkan secara tegas ke kawasan hutan tidak berhutan dengan pendekatan science-based policy.
“Kalau kita melarang deforestasi, memperkuat agroforestry, dan mengelola lahan berbasis ilmu pengetahuan, maka perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat bisa berjalan beriringan,” pungkasnya.
