Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI melalui Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00073/BEI.WAS/01-2026, memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan atau suspensi saham PT Buana Artha Anugerah Tbk (STAR).
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Buana Artha Anugerah Tbk (STAR) dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono dalam laman idx.co.id.
Suspensi emiten berkode STAR di pasar reguler dan tunai mulai sesi I tanggal 29 Januari 2026 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut.
Karena itu, Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
