Jakarta, BusinessNews Indonesia—Wakil Ketua Umum 1 Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) Andri Doni menegaskan, PLN harus ditempatkan pada posisi yang tepat. Perusahaan listrik milik negara ini harus ditempatkan sebagai perusahaan yang profesional yang mengurusi permasalahan ketenaga listrikan nasional.
“PLN sebagai entitas bisnis, maka harus diposisikan sebagai entitas bisnis dengan tujuan mencari keuntungan dan harus diperjelas tugas-tugasnya dalam menjalankan fungsi sosial negara yang selalu dibebankan kepada perusahaan ini,” tegas Andri dalam wawancara khusus dengan Majalah BusinessNews Indonesia, di Jakarta (7/3/2018).
“Sudah saatnya pemerintah memberikan positioning PLN sebagai entitas bisnis yang profesional,” terang Andri.
Selama ini PLN bentuknya tidak jelas, bebannya sangatlah besar. PLN sebagai pelaku bisnis, sebagai pelaksana pelelangan tender, juga sebagai pelayan fungsi sosial tugas negara dalam melistriki masyarakat sampai pelosok.
“Ke depan, kami dari MKI dan Dewan Energi Nasional meminta kepada pemerintah harus segera dibentuk badan khusus pengatur hulu ketenagalistrikan, yang tugasnya berwenang melakukan tender kelistrikan,” kata dia.
“Lantas, ada badan pengatur Hilir yang berwenang mengatur pasokan listrik. Badan ini juga yang mendapatkan tugas dalam menjalankan fungsi sosial negara dalam penyaluran listrik ke seluruh pelosok negeri yang terpencil, “ dia berkata.
