TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Tak Terbukti, Produk Baja RI Lepas dari Tuduhan Antidumping Australia

Nurdian Akhmad
4 April 2018 | 07:15
rubrik: Capital Market
Tak Terbukti, Produk Baja RI Lepas dari Tuduhan Antidumping Australia

Jakarta, BusinessNews Indonesia – Otoritas Antidumping Australia (Austalia Anti-Dumping Commission) mengumumkan penghentian penyelidikan antidumping untuk produk steel rod in coils, yang salah satunya dari Indonesia. Pengumuman tersebut disampaikan Otoritas Antidumping Australia pada 26 Maret 2018 lalu.

“Hasil penyelidikan yang dilakukan Otoritas Antidumping Australia menunjukan bahwa kerugian industri domestik Australia bukan berasal dari impor yang dianggap dumping,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan dalam siaran pers, Selasa (3/4/2018).

Keberhasilan ini tidak lepas dari sikap kooperatif tiga eksportir tertuduh Indonesia yaitu PT Ispat Indo, PT Gunung Raja Paksi (PT GRP), dan PT Master Steel (PT MS) dalam menyampaikan data dan informasi yang diminta Otoritas Anti Dumping Australia.

“Kami mengapresiasi eksportir Indonesia yang berinisiatif bekerja sama dengan Otoritas Antidumping Australia dan mendukung langkah Pemerintah Indonesia selama penyelidikan untuk mengamankan akses pasar ekspor baja di Australia,” ungkap Oke.

Penyelidikan antidumping produk steel rod in coils telah dimulai pada 7 Juni 2017 lalu. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan dalam pembelaan tertulis (submisi) menyampaikan impor produk steel rod in coils asal Indonesia tidak merugikan, tetapi justru menguntungkan industri domestik Australia. Hal ini terlihat dari peningkatan penjualan domestik Australia selama 2013-2016.

“Ironisnya, industri domestik yang menuduh, justru mengakui telah mengimpor produk dari salah satu eksportir Indonesia yang dituduh,” ungkap Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati.

Keputusan penghentian penyelidikan antidumping sebenarnya telah dikeluarkan Otoritas Antidumping Australia sejak Laporan Data Utama mereka tertanggal 27 Oktober 2017. Meskipun Otoritas Antidumping Australia menunda penetapannya beberapa kali, namun justru direspons positif pasar Australia. Hal ini terlihat dari nilai ekspor steel rod in coils Indonesia ke Australia periode Januari 2018 yang mencapai USD 1,4 juta. Angka ini naik 139% dibandingkan periode yang sama tahun 2017 yang hanya sebesar USD620.000.

BACA JUGA:   Indeks Terpantau Terlontar

“Hal ini menunjukkan walaupun mengalami penundaan penetapan, tetapi ada optimisme buyer Australia bahwa produk Indonesia akan bebas antidumping,” jelas Pradnyawati.

Berdasarkan data BPS, ekspor steel rod in coils masih memiliki peluang untuk meningkat. Nilai ekspor untuk segmen ini ke Australia selama tahun 2017 mencapai USD15 juta atau naik 15% dari 2016 sebesar USD13 juta. Namun, secara tren terjadi penurunan sebesar 13% selama kurun waktu 2013-2017.

“Kami berharap keputusan ini dapat mendongkrak dan mengembalikan nilai ekspor produk steel rod in coils Indonesia ke Australia yang sempat mencapai USD26 juta pada tahun 2013,” kata Pradnyawati.

Tags: antidumpingaustraliabaja
Previous Post

Pelaku Industri Kembali Dapat Insentif Tax Holiday

Next Post

Sah, Induk SCTV Caplok Kapanlagi Group

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR