Jakarta, TopBusiness – Lembaga penyedia indeks global FTSE Russell resmi mengumumkan hasil Equity Country Classification Review pada 7 April 2026. Dalam pengumuman tersebut, status pasar modal Indonesia tetap dipertahankan sebagai “Secondary Emerging Market” atau pasar berkembang sekunder.
Keputusan ini menegaskan bahwa Indonesia tidak mengalami penurunan status (downgrade) ke kategori Frontier Market. Dengan demikian, posisi Indonesia dalam klasifikasi pasar global FTSE masih berada dalam kelompok negara emerging market.
Dalam pengumuman resminya, FTSE Russell menyatakan bahwa review indeks FTSE untuk periode Maret 2026 ditunda sementara. Penundaan tersebut berkaitan dengan proses reformasi kebijakan free float yang sedang berlangsung di pasar modal Indonesia.
Selain itu, FTSE Russell juga memutuskan bahwa penambahan saham baru ke dalam indeks FTSE untuk sementara waktu tidak akan dilakukan. Artinya, saham-saham hasil IPO terbaru belum akan dimasukkan ke dalam indeks FTSE hingga proses evaluasi berikutnya selesai.
Di sisi lain, sejumlah aksi korporasi yang berkaitan dengan perubahan bobot indeks, rights issue, serta perubahan jumlah saham beredar juga untuk sementara ditangguhkan dalam proses indeksasi FTSE.
Meski demikian, FTSE Russell memastikan bahwa beberapa aksi korporasi tetap akan diproses secara normal, antara lain pembayaran dividen, stock split, merger, dan delisting perusahaan tercatat.
Bagi pasar domestik, keputusan mempertahankan status Indonesia sebagai Secondary Emerging Market dinilai memberikan sentimen positif bagi pergerakan pasar saham, termasuk indeks acuan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Dengan tidak adanya penurunan status, pasar dinilai terhindar dari potensi tekanan jual besar dari investor pasif global yang mengikuti indeks FTSE.
FTSE Russell juga menyampaikan bahwa perkembangan reformasi pasar modal Indonesia akan terus dipantau. Pembaruan berikutnya dijadwalkan sebelum 22 Mei 2026, menjelang pelaksanaan review kuartalan indeks FTSE pada Juni 2026.
Keputusan ini sekaligus memberi waktu bagi regulator dan pelaku pasar di Indonesia untuk melanjutkan penyesuaian kebijakan terkait free float dan struktur pasar, yang menjadi bagian dari evaluasi dalam klasifikasi pasar global FTSE Russell.
