Jakarta, TopBusiness – Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mendorong harmonisasi regulasi aset keuangan digital melalui penyusunan kajian klasifikasi pertama di Indonesia. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat fondasi pengaturan tokenisasi aset serta memperdalam pasar keuangan nasional.
Tokenisasi aset keuangan disebut sebagai salah satu lompatan besar dalam evolusi pasar modal modern. Teknologi ini memungkinkan berbagai jenis aset masuk ke dalam ekosistem digital, mempercepat transaksi, serta membuka akses investasi yang lebih luas bagi masyarakat. Bagi Indonesia, tokenisasi menjadi peluang strategis untuk meningkatkan inklusi keuangan sekaligus memperkuat pasar domestik.
Sebagai asosiasi payung ekosistem keuangan digital, AFTECH menyusun industry consultative paper berjudul “Pendekatan Kerangka Klasifikasi sebagai Fondasi Pengaturan Aset Keuangan Digital di Indonesia”. Peluncuran kajian tersebut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, serta Cambridge Centre for Alternative Finance di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.
Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir, mengatakan bahwa kajian ini mencerminkan peran aktif industri dalam proses pembentukan kebijakan keuangan digital nasional. Dokumen tersebut menghadirkan kerangka multi-aspek yang mencakup perspektif hukum, fungsi ekonomi, pengaturan, hingga teknis sebagai dasar diskusi lintas pemangku kepentingan.
“Kami percaya bahwa klasifikasi aset digital yang jelas merupakan prasyarat agar tokenisasi bisa berkembang secara sehat, berkelanjutan, dan dipercaya oleh pasar di Indonesia,” ujar Pandu dalam keterangan resminya, Kamis (23/4/2026).
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, mengapresiasi inisiatif tersebut sebagai upaya memperkuat pemahaman bersama terkait aset keuangan digital. Ia menegaskan pentingnya membangun ekosistem yang terpadu dan kredibel guna menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Fokus kita adalah menghadirkan inovasi yang tidak hanya modern, tetapi juga mampu menjamin kedaulatan moneter serta menjaga resiliensi sistem keuangan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Senada, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan, Adi Budiarso, menyatakan bahwa consultative paper tersebut dapat menjadi fondasi awal dalam perumusan kebijakan ke depan.
“OJK memandang kajian ini sebagai dasar diskusi tidak hanya dengan AFTECH, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan kementerian/lembaga terkait,” kata Adi.
Dalam kajian tersebut, AFTECH juga mengacu pada berbagai studi internasional, termasuk kerangka analisis dari Cambridge Centre for Alternative Finance. Digital Assets Regulatory Specialist APAC CCAF, Nadia Hazeveld, menilai tokenisasi tengah membentuk lanskap pasar keuangan global dengan memungkinkan instrumen seperti obligasi dan saham direpresentasikan dalam bentuk digital.
Menurutnya, pendekatan klasifikasi menjadi krusial untuk memahami karakteristik, fungsi ekonomi, serta implikasi regulasi dari aset digital. Ia juga menekankan bahwa Indonesia memerlukan pendekatan tersendiri, mengingat struktur pengawasan yang melibatkan banyak otoritas seperti OJK, Bank Indonesia, Bappebti, dan Bappenas.
Sebagai rekomendasi utama, kajian ini mengusulkan pembentukan Forum Koordinasi Klasifikasi Aset Keuangan Digital (FKKAKD). Forum ini diharapkan menjadi wadah koordinasi lintas otoritas dan industri yang bersifat permanen untuk menangani isu klasifikasi instrumen keuangan digital secara terpadu.
Peluncuran kajian ini turut dihadiri sejumlah pejabat dan pelaku industri, antara lain Rosy Wediawaty dari Kementerian PPN/Bappenas, Firlie Ganinduto selaku Sekretaris Jenderal AFTECH, Claudia Kolonas (Wakil Ketua Umum IV AFTECH sekaligus CEO Pluang), serta Novi Maryaningsih dari Bank Indonesia.
