Jakarta, TopBusiness – Sehubungan dengan pembelian kembali (buyback) saham PT Bank Central Asia Tbk (BCA atau Perseroan) yang telah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang diselenggarakan pada tanggal 12 Maret 2026 lalu.
Untuk itu, Perseroan telah mulai melaksanakan program Buyback saham BBCA ini pada Selasa, 28 April 2026 lalu.
“Pelaksanaan Buyback merupakan sinyal optimisme kami di pasar modal Indonesia. Aksi korporasi ini merupakan wujud keyakinan kami atas fundamental bisnis Perseroan,” ujar Presiden Direktur BCA, Hendra Lembong, dalam keterangannya, dikutip Kamis (30/4/2026).
Hendra menegaskan Perseroan senantiasa mematuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Periode pelaksanaan Buyback adalah 12 bulan, yaitu sejak tanggal 12 Maret 2026 sampai dengan 11 Maret 2027, kecuali diakhiri lebih cepat oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan Buyback ini tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha Perseroan.
Manajemen BCA akan senantiasa memperhatikan dinamika pasar dalam pelaksanaan Buyback. “Kami mengungkapkan apresiasi sebesar-besarnya atas kepercayaan dan dukungan dari segenap pemegang saham. BCA senantiasa berfokus pada fundamental bisnis perseroan, serta melangkah dengan prudent pada tahun 2026,” tutup Hendra Lembong.
