Jakarta, TopBusiness — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri perbankan melakukan pemblokiran terhadap 33.252 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online (judol) sebagai bagian dari penguatan pengawasan sektor keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menekan dampak negatif judi online terhadap perekonomian dan sistem keuangan.
“OJK telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) dan atau pemblokiran terhadap sekitar 33.252 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online,” ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2026, Selasa (5/5/2026)
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan serta melindungi masyarakat dari risiko kejahatan digital yang kian meluas.
Di sisi kebijakan, OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Rencana Bisnis Bank (RBB) untuk memperkuat perencanaan bisnis perbankan, termasuk dalam mengakomodasi digitalisasi.
OJK juga meluncurkan panduan tata kelola media sosial bagi bank guna memastikan aktivitas digital dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Dalam pengawasan industri, OJK mencatat telah mencabut tujuh izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang 2026, termasuk PT BPR Sungai Rumbai di Sumatera Barat.
“OJK terus berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan dalam penanganan BPR dan BPRS sebagai bagian dari penguatan industri,” kata Dian.
Dengan langkah tegas terhadap aktivitas ilegal seperti judi online serta penguatan pengawasan industri, OJK menegaskan komitmennya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mendorong pertumbuhan sektor perbankan yang sehat dan berkelanjutan.
Kinerja Industri Perbankan
Di tengah langkah pengawasan tersebut, kinerja industri perbankan nasional tetap menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga Maret 2026, penyaluran kredit tumbuh 9,49% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp8.659 triliun.
“Fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan baik dengan profil risiko yang terjaga,” kata Dian.
Pertumbuhan kredit terutama ditopang oleh kredit investasi yang tumbuh 20,85% yoy serta kredit korporasi yang naik 14,88% yoy. Sementara itu, kredit UMKM mulai pulih dengan pertumbuhan 0,12% yoy setelah sebelumnya terkontraksi.
Dari sisi pendanaan, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 13,52% yoy menjadi Rp10.231 triliun, didorong oleh pertumbuhan giro, deposito, dan tabungan.
Likuiditas perbankan juga tetap kuat, tercermin dari rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) sebesar 122,55% dan terhadap DPK sebesar 27,82%, jauh di atas ambang batas.
Selain itu, rasio ketahanan likuiditas lainnya seperti liquidity coverage ratio (LCR) dan net stable funding ratio (NSFR) masing-masing tercatat tinggi di level 193,64% dan 128,84%.
Kualitas aset tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah (NPL) gross sebesar 2,14% dan NPL net 0,83%. Sementara loan at risk (LAR) berada di level 18,94%.
“Permodalan perbankan juga tetap kuat dengan CAR sebesar 25,09%, sehingga mampu menjadi buffer dalam menghadapi risiko,” ujar Dian.
